Pilpres 2019

Saksi Ahli Kubu Prabowo Dinilai Kurang Siap, Pengamat: Sudahi Saja Perdebatan Soal Situng KPU

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 21 Juni 2019
 Saksi Ahli Kubu Prabowo Dinilai Kurang Siap, Pengamat: Sudahi Saja Perdebatan Soal Situng KPU

Pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno (Foto: uinjakarta.ac.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai saksi ahli yang dihadirkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) dalam sidang sengketa pilpres justru memperkuat argumen yang dibangun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saksi ahli yang dihadirkan BPN fungsinya ada dua. Selain memberikan penjelasan pembanding terhadap dalil yang disampaikan oleh TKN (Tim Kampanye Nasional), juga membantu memperkuat argumen-argumen yang selama ini sudah dibangun oleh KPU," kata Adi di Jakarta, Kamis (20/6).

Pada sidang lanjutan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, KPU menghadirkan satu saksi ahli Marsudi Wahyu Kisworo yang menjawab tudingan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam sistem informasi penghitungan suara (situng).

KPU dikritik keras soal kesalahan pemasukan data pada situng KPU sehingga diduga menggelembungkan suara untuk Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi.

Situng KPU untuk Pilpres 2019
Situng Pemilu 2019 pada pukul 13.15 WIB Minggu (12/05/2019). (KPU)

Saksi ahli BPN Jaswar Koto, Rabu (19/6), memaparkan terdapat perbedaan data angka di situng dengan rekapitulasi Formulir C1 berdasarkan 63 TPS yang dipilih melalui sistem acak.

Jaswar menyebutkan kesalahan pemasukan data di 63 TPS itu menjadikan pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapat tambahan suara sebesar 1.300, sementara pasangan Prabowo-Sandi berkurang 3.000 suara.

Saksi ahli lain yang dihadirkan pemohon, Soegianto Sulistiono, menyatakan pihaknya menemukan 57.000 data invalid dalam situng.

Adi Prayitno menyarankan agar kubu Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi tidak memperdebatkan hasil dari sistem informasi penghitungan suara (situng) yang tidak menjadi acuan hasil kemenangan resmi.

"Situng tidak perlu didebatkan berlarut-larut karena dalam Undang-Undang Pemilu, bukan situng yang dijadikan acuan untuk melihat Jokowi atau Prabowo yang menang, melainkan hitung manual," kata Adi.

Input data Situng KPU
Tenaga IT KPU melakukan input data Pilpres 2019 ke SITUNG KPU (Foto: antaranews)

Dosen UIN Syarif Hidayatullah itu menyayangkan kecenderungan para saksi maupun ahli yang dihadirkan BPN menyerang KPU dengan mempersoalkan perolehan hasil hitung cepat (quick count), situng, dan hasil manual (real count).

"Seakan-akan itu untuk membangun kecurangan yang sistematis, ada kesamaan pola pikir dari quick count, situng dan real count," ujar Adi.

BACA JUGA: Kuasa Hukum KPU Nilai Pendapat Said Didu Soal BUMN Keliru

Novel Baswedan Ungkap Alasan Penuntasan Kasusnya Pengaruhi Pemberantasan Korupsi

Ia melanjutkan, "Mestinya BPN fokus pada hitung manual KPU. Apa yang dianggap merugikan Prabowo apakah suara Prabowo hilang banyak, puluhan juta sehingga kalah telak."

Namun, menurut Adi sebagaimana dilansir Antara, dalil kubu BPN yang ditebalkan dengan kesaksian para saksi ahlinya justru memperkuat validitas perlakuan KPU yang sedari awal tidak menjadikan situng sebagai acuan hasil pilpres.

"Saksi ahli KPU hanya menebalkan pandangan KPU secara umum. Situng itu bukan ukuran menang kalahnya pilpres, melainkan penghitungan manual berjenjang," tutup Adi Prayitno.(*)

#Komisi Pemilihan Umum #Mahkamah Konstitusi #Pengamat Politik #Saksi Ahli #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Bagikan