Sah, Gubernur Herman Deru Teken UMP Sumsel Sebesar Rp2.840.453


Gubernur Sumsel Herman Deru (Foto: Ist)
MerahPutih.Com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp2.840.453. Keputusan UMP Sumsel itu sudah diteken dan disetujui Gubernur Herman Deru.
Keputusan UMP Sumsel tersebut berlaku pada tahun 2019 mendatang. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar dalam keterangan persnya di Palembang.
Nasrun Umar lebih lanjut mengungkapkan bahwa besaran upah minimum provinsi Sumsel sudah resmi ditandatangani gubernur.
"Sementara mengenai pemberlakuan UMP itu dimulai awal Januari 2019 sehingga para pengusaha harus menaati, "ujar Nasrun di Palembang, Selasa (6/11).

Nasrun berharap, dengan diberlakukannya UMP tersebut diharapkan tenaga kerja di daerah tersebut semakin sejahtera.
Ia mengatakan, UMP itu dapat dijadikan acuan dan dasar hukum untuk menerapkan upah minimum kabupaten dan kota.
Selain itu juga dapat dijadikan bahan pembahasan dewan pengupahan kabupaten dan kota untuk membuat besaran upah yang akan diberlakukan.
"Sementara bagi kabupaten dan kota yang telah memiliki dewan pengupahan dapat melakukan pembahasan besaran upah minimum sendiri, "kata Nasrun Umar sebagaimana dilansir Antara.
Yang jelas, lanjut dia, upah minimun kabupaten dan kota minimal UMP, dan bisa lebih sesuai kesepakatan dari dewan pengupahan.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumsel Koimudin mengatakan, UMP tersebut sudah disosialisasikan kepada perusahaan yang ada di provinsi tersebut.
Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan tidak ada lagi kendala dalam membayar upah kepada tenaga kerja yang ada di daerah itu, ujar dia.
"Memang, UMP tersebut lebih besar dari tahun sebelumnya namun dia tidak menyebutkan jumlahnya secara rinci. Yang jelas, UMP sudah dikaji dan itu sesuai dengan kebutuhan layak bagi kenaga kerja di Sumsel, "kata dia.
UMP tersebut diharapkan tidak ada kendala lagi karena telah disosialisasikan kepada perusahaan yang ada di daerah ini, demikian penjelasan Koimudin.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pasang Bendera Hizbut Tahrir, Habib Rizieq Diperiksa Polisi Arab Saudi
Bagikan
Berita Terkait
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan

Herman Deru: Ketua Osis yang Menjelma Jadi Gubernur Sumsel 2 Periode

Gaji Australia 2025: Berapa Sih Pendapatan Orang di Negeri Kangguru?

Daftar UMP 2025 Terbaru di Indonesia: Jawa Tengah Paling Rendah!

23 Provinsi Tetapkan Upah Sektoral, 4 Provinsi Bahkan Belum Tentukan Upah Minimum

Rincian Upah Minimum di Sumut, Termasuk Upah Sektoral

UMP Jateng Rp 2.169.349 Naik Rp 132.402 di 2025

Pemprov Jatim Tetapkan Upah Minimum 2025 Sesuai Usulan Dewan Pengupahan Rp 2.305.985

Upah Minimum Provinsi Jabar Naik Rp 140 Ribu Jadi Rp 2.191.000

Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen, DPR Tekankan Pentingnya Pengawasan Implementasi di Lapangan
