RUU PRT Jadi Usulan DPR, Negara Diminta Hadir Datangkan Keadilan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2020
RUU PRT Jadi Usulan DPR, Negara Diminta Hadir Datangkan Keadilan

Ilustrasi Pembantu Rumah Tangga (Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), menjadi usul inisiatif dari mereka.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PPP Illiza Saaduddin Djamal mengatakan saat ini masih banyak diskriminasi dan kekerasan terhadap keberadaan Pekerja Rumah Tangga (PRT), seperti upah tidak dibayarkan, penganiayaan, mudah kena PHK kapanpun, hingga pelecehan. Kesejahteraan PRT pun masih belum bisa dianggap layak.

"Oleh sebab itu, Fraksi PPP DPR RI meminta negara hadir untuk mendatangkan keadilan melalui produk hukum yang dapat melindungi PRT," kata Illiza dalam keteranganya, Kamis (2/7).

Baca juga:

Bangun Otot Lebih Cepat? Jangan Hanya Makan Putih Telur Saja!

Illiza berharap Rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sekarang dibahas di DPR bisa menjadi perlindungan hukum terhadap PRT dan juga pemberi kerja berupa keadilan dan keamanan dari berbagai macam diskriminasi dan tindakan kriminal.

Ia menekankan, RUU PPRT harus memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan pekerja rumah tangga dan gaji dibayarkan sesuai dengan waktunya.

"Prinsip tersebut terangkum dalam sebuah hadis Nabi yang berbunyi 'Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan'," ucap Illiza.

Ilustrasi PRT (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Tak hanya itu, RUU PPRT perlu menjadi landasan terhadap penempatan pekerja rumah tangga yang ditempatkan di luar negeri. Karena sebagian besar pekerja migran Indonesia berprofesi sebagai pekerja rumah tangga dan mereka rentan terhadap berbagai tindakan diskriminasi diluar negeri.

Mantan Walikota Banda Aceh ini berharap, UU PPRT harus memberi garansi bahwa tidak ada eksploitasi dari pihak Pemberi kerja maupun Agen Penyalur terhadap pekerja rumah tangga.

Baca juga:

Beberapa Penyebab Kencingmu Bau

"Negara harus hadir dalam mengawasi dan menfasilitasi hubungan kerja antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja dan agen penyalur," jelas Illiza.

Berdasarkan pandangan fraksi dalam rapat Baleg, ada tujuh fraksi yang menyetujui RUU Perlindungan PRT menjadi usul baleg dan akan dibawa ke rapat paripurna dengan sejumlah catatan. (*)

#Pembantu Rumah Tangga #Pembantu Infal #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Berita Foto
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan (kanan), dan Wakil Rektor Universitas Paramadina Bidang Mutu dan Kerja Sama Iin Mayasari (tengah) menandatangani nota kesepahaman (MoU) Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan yang bertugas di lingkungan Parlemen, di Ruang Comment, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 04 November 2025
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Bagikan