RUU KIA Atur Cuti Melahirkan akan Disahkan jadi Inisiatif DPR Hari Ini

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 30 Juni 2022
RUU KIA  Atur Cuti Melahirkan akan Disahkan jadi Inisiatif DPR Hari Ini

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: ANTARA/HO-PDI Perjuangan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar Rapat Paripurna dengan beberapa agenda pembahasan hari ini.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, salah satu agenda yang akan bahas adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR.

Baca Juga

RUU KIA Atur Cuti Melahirkan selama 6 Bulan Segera Disahkan

“RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/6).

Dalam RUU KIA ini, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.

Selain itu, ada juga aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja. RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.

Baca Juga

DPR Pastikan RUU KIA Tidak Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

Sebelum pengambilan keputusan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR, Rapat Paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU ini. Puan berharap pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.

“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” jelas Puan.

Rapat Paripurna DPR hari ini juga beragendakan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan mengenai RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kemudian DPR dijadwalkan mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Agenda selanjutnya adalah penyampaian laporan Banggar DPR atas pembicaraan pendahuluan RAPBN 2023.

Selain itu, dewan pun akan mendengarkan penyampaian keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021. Dilanjutkan dengan laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung tahun 2021/2022. (Pon)

Baca Juga

Semua Fraksi di DPR Diklaim Setujui RUU KIA

#Puan Maharani #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mitchell Baker dan Luke Vickery Sah Jadi WNI, PSSI Kena Sentil Jangan Pilih Kasih ke Anak Lokal
Selain menit bermain, pembatasan jumlah pemain asing dan naturalisasi dalam satu klub menjadi poin krusial berikutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Juni 2026
Mitchell Baker dan Luke Vickery Sah Jadi WNI, PSSI Kena Sentil Jangan Pilih Kasih ke Anak Lokal
Indonesia
DPR Bongkar Penyebab Puluhan Prodi di Perguruan Tinggi Ditutup, Peminat Sepi hingga tak Jamin Kehidupan di Masa Depan
Penutupan prodi yang didominasi jurusan keguruan dan kedokteran tersebut itu bukanlah keputusan sepihak kementerian.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
DPR Bongkar Penyebab Puluhan Prodi di Perguruan Tinggi Ditutup, Peminat Sepi hingga tak Jamin Kehidupan di Masa Depan
Indonesia
Banggar DPR Setujui Anggaran 7 Kemenko, Terbesar Perekonomian
Tidak hanya menyetujui pagu anggaran, Banggar DPR juga menyetujui usul tambahan anggaran dari setiap kementerian koordinator.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
Banggar DPR Setujui Anggaran 7 Kemenko, Terbesar Perekonomian
Indonesia
Bocoran Asumsi Makro RAPBN 2027 Racikan DPR dan Pemerintah
Komitmen bersama tersebut mewujud nyata melalui kesepakatan asumsi dasar ekonomi makro beserta pagu anggaran tujuh kementerian koordinator
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Juni 2026
Bocoran Asumsi Makro RAPBN 2027 Racikan DPR dan Pemerintah
Indonesia
DPR Soroti Pemadaman Listrik di Jawa, Sebut PLN Seharusnya tak Kekurangan Batu Bara
Komisi XII DPR menyoroti pemadaman listrik di Jawa. PLN seharusnya tidak kekurangan batu bara.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
DPR Soroti Pemadaman Listrik di Jawa, Sebut PLN Seharusnya tak Kekurangan Batu Bara
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Gus Rivqy menilai setiap pemadaman listrik dapat dipastikan menimbulkan kerugian yang bersifat sistemik
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Indonesia
Israel Caplok Masjid Ibrahimi di Tepi Barat, Komisi I DPR Serukan Penolakan
Mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas dan menyuarakan penolakan terhadap keputusan Israel tersebut di berbagai forum internasional.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Israel Caplok Masjid Ibrahimi di Tepi Barat, Komisi I DPR Serukan Penolakan
Bagikan