Rommy Jadi Tersangka, Hasto: TKN Bukan Tipe Ninggalin Teman Koalisi Kena Masalah


Sekretaris TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Hasto Kristiyanto. Foto: MP/Fadhli
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka karena terlibat kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Hasto Kristiyanto mengatakan hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Hasto juga menghormati proses hukum dengan azas praduga tak bersalah.
"Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk benar-benar hadirkan kekuasaan dan kepemimpinan yang amanah" kata Hasto di Jakarta, Sabtu (16/3).
Ia mengaku sedih dan terpukul atas tertangkap tangannya seorang ketua umum partai politik yang berada di koalisi Jokowi-Ma’ruf Amin.

"Atas OTT KPK yang menimpa rekan koalisi kami, jujur saja kami mengakui sedih, dan terpukul. Kami tidak menutupi hal tersebut. Kami telan pil pahit itu," tuturnya.
Sebab, kata dia, TKN bukan tipe yang meninggalkan teman koalisi ketika sedang terkena masalah. Namun ia juga memiliki prinsip untuk tidak mencampuri proses hukum.
"Kami hormati yurisdiksi KPK dalam pemberantasan korupsi termasuk kewenangan di dalam melakukan OTT," jelasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka. Rommy diduga menerima Rp 300 juta terkait pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Romahumuziy sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.(Asp)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Bawa Bendera Tauhid, Ratusan Ormas Islam Solo Kutuk Penembakan Jamaah di Selandia Baru
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Hari Tani Nasional Jadi Momentum Wujudkan Kedaulatan Pangan

KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun

Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
