Rommy Jadi Tersangka, Hasto: TKN Bukan Tipe Ninggalin Teman Koalisi Kena Masalah


Sekretaris TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Hasto Kristiyanto. Foto: MP/Fadhli
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka karena terlibat kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Hasto Kristiyanto mengatakan hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Hasto juga menghormati proses hukum dengan azas praduga tak bersalah.
"Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk benar-benar hadirkan kekuasaan dan kepemimpinan yang amanah" kata Hasto di Jakarta, Sabtu (16/3).
Ia mengaku sedih dan terpukul atas tertangkap tangannya seorang ketua umum partai politik yang berada di koalisi Jokowi-Ma’ruf Amin.

"Atas OTT KPK yang menimpa rekan koalisi kami, jujur saja kami mengakui sedih, dan terpukul. Kami tidak menutupi hal tersebut. Kami telan pil pahit itu," tuturnya.
Sebab, kata dia, TKN bukan tipe yang meninggalkan teman koalisi ketika sedang terkena masalah. Namun ia juga memiliki prinsip untuk tidak mencampuri proses hukum.
"Kami hormati yurisdiksi KPK dalam pemberantasan korupsi termasuk kewenangan di dalam melakukan OTT," jelasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka. Rommy diduga menerima Rp 300 juta terkait pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Romahumuziy sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.(Asp)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Bawa Bendera Tauhid, Ratusan Ormas Islam Solo Kutuk Penembakan Jamaah di Selandia Baru
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
