Revisi UU KPK Terwujud, Gerindra: Bisa-Bisa APBN Bocor Dikorup 50 Persen

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 10 September 2019
 Revisi UU KPK Terwujud, Gerindra: Bisa-Bisa APBN Bocor Dikorup 50 Persen

Wadah Pegawai KPK memasang selubung hitam di Gedung Merah Putih KPK (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Arief Poyuono meminta wacana revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK dibatalkan. Jika revisi itu sampai terwujud dikhawatirkan akan semakin banyak uang negara yang dikorupsi

Manurut Arief, UU KPK yang ada sudah sangat tepat dalam usaha KPK membabat habis virus-virus kejahatan korupsi yang menggerogoti uang negara dari APBN. Apalagi, kata dia, uang negara itu seharusnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Baca Juga

Pemuka Lintas Agama Ajari Jokowi Cara Gagalkan Revisi UU KPK

"Dengan total APBN yang dalam lima tahun ini melebihi Rp2.500 triliun kalau saja tidak dikorup maka masyarakat Indonesia bisa menikmati kesejahteraannya dengan pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen dan tidak perlu terjadi defisit BPJS Kesehatan," kata Arief, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9).

Waketum Gerindra Arief Poyuono
Arief Poyuono (kiri). (MP/Yohanes Abimanyu)

Menurut Arief, wacana revisi UU KPK ini harus disikapi dengan satu kata: Tolak. Petinggi Gerindra itu melihat pihak-pihak yang ingin merevisi KPK ini hanya bertujuan hendak mempermudah diri dalam merampok uang negara.

Baca Juga

Ribuan Dosen Tegaskan Tolak Revisi UU KPK

"Jelas kok mereka akan melakukan revisi UU KPK tujuan untuk mempermudah mereka melakukan perampokan uang negara selama ini. Karena ada klausul dalam draf UU KPK nantinya yang akan memberikan hak kekebalan hukum bagi para anggota legislatif dan eksekutif jika terdeteksi adanya korupsi yang melibatkan oknum legislatif dan eksekutif serta akan menambah pasal agar KPK bisa memberikan SP3 bagi seseorang yang terlibat korupsi," beber dia.

WP KPK adakan aksi protes terhadap revisi UU KPK
WP KPK memprotes revisi UU KPK oleh DPR dengan cara menutup plang KPK (MP/Asropih)

Arief tegas meyakini revisi UU KPK bisa melemahkan lembaga antirasuah. Jika revisi UU KPK terwujud, lanjut dia, maka akan berdampak pada tumbuhnya virus menjadi monster korup di Indonesia.

"Ini berbahaya. Bisa-bisa, APBN akan bocor hingga 50 persen karena dikorupsi para oknum anggota legislatif dan eksekutif," tukas aktivis buruh itu. (Knu)

Baca Juga:

IPW Yakin Presiden Jokowi Terima Revisi UU KPK

#Revisi UU KPK #KPK #Arief Poyuono
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Bagikan