Revisi UU KPK Terwujud, Gerindra: Bisa-Bisa APBN Bocor Dikorup 50 Persen
Wadah Pegawai KPK memasang selubung hitam di Gedung Merah Putih KPK (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Arief Poyuono meminta wacana revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK dibatalkan. Jika revisi itu sampai terwujud dikhawatirkan akan semakin banyak uang negara yang dikorupsi
Manurut Arief, UU KPK yang ada sudah sangat tepat dalam usaha KPK membabat habis virus-virus kejahatan korupsi yang menggerogoti uang negara dari APBN. Apalagi, kata dia, uang negara itu seharusnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
Baca Juga
Pemuka Lintas Agama Ajari Jokowi Cara Gagalkan Revisi UU KPK
"Dengan total APBN yang dalam lima tahun ini melebihi Rp2.500 triliun kalau saja tidak dikorup maka masyarakat Indonesia bisa menikmati kesejahteraannya dengan pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen dan tidak perlu terjadi defisit BPJS Kesehatan," kata Arief, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9).
Menurut Arief, wacana revisi UU KPK ini harus disikapi dengan satu kata: Tolak. Petinggi Gerindra itu melihat pihak-pihak yang ingin merevisi KPK ini hanya bertujuan hendak mempermudah diri dalam merampok uang negara.
Baca Juga
"Jelas kok mereka akan melakukan revisi UU KPK tujuan untuk mempermudah mereka melakukan perampokan uang negara selama ini. Karena ada klausul dalam draf UU KPK nantinya yang akan memberikan hak kekebalan hukum bagi para anggota legislatif dan eksekutif jika terdeteksi adanya korupsi yang melibatkan oknum legislatif dan eksekutif serta akan menambah pasal agar KPK bisa memberikan SP3 bagi seseorang yang terlibat korupsi," beber dia.
Arief tegas meyakini revisi UU KPK bisa melemahkan lembaga antirasuah. Jika revisi UU KPK terwujud, lanjut dia, maka akan berdampak pada tumbuhnya virus menjadi monster korup di Indonesia.
"Ini berbahaya. Bisa-bisa, APBN akan bocor hingga 50 persen karena dikorupsi para oknum anggota legislatif dan eksekutif," tukas aktivis buruh itu. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT