Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Muhammadiyah Sebut Musibah yang Memalukan
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka dugaan tindak pidana suap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
MerahPutih.com - Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana suap
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menilai kasus tersebut musibah yang memalukan bagi dunia pendidikan di Indonesia. Sebab, sebagai pimpinan tertinggi di perguruan tinggi, Karomani semestinya dapat memberikan contoh yang baik atau teladan dalam bersikap dan bertingkah laku.
Baca Juga
Orang Tua Calon Mahasiswa Diduga Suap Rektor Unila Rp 150 Juta
"Ini merupakan musibah yang memalukan bagi dunia pendidikan di Tanah Air karena masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan musuh besar bagi bangsa dan negara ini," ungkap Anwar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (22/8)
Ia pun menyesalkan tindakan Karomani. Seharusnya, lanjut Abbas, Karomani menjadi tauladan yang baik dengan mengamalkan sikap antikorupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Akan tetapi, ternyata sang rektor sendiri malah melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Sang rektor itu sendiri yang telah melakukan dan menyemai benih KKN tersebut kepada bawahan dan mahasiswanya," ujar Anwar.
Sebelumnya pada Minggu (21/8), KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait dengan penerimaan calon mahasiswa baru di Unila pada tahun 2022.
Baca Juga
OTT KPK Amankan 7 Orang Termasuk Rektor Universitas Negeri Lampung
Sebagai penerima suap, Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dalam konstruksi perkara, KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki salah satu wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.
Selama seleksi berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo. Ia juga diduga melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal mengenai kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila anaknya ingin dinyatakan lulus, orangtua mahasiswa terkait dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas. (*)
Baca Juga
Rektor Unila Minta Bayaran Rp 350 Juta untuk Loloskan Seleksi Mahasiswa Baru
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Lupakan Dulu Sisi Kontroversialnya! PP Muhammadiyah Minta Masyarakat Fokus pada Jasa-Jasa Soeharto Demi Kepentingan Bangsa dan Negara
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi