Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Muhammadiyah Sebut Musibah yang Memalukan


Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka dugaan tindak pidana suap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
MerahPutih.com - Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana suap
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menilai kasus tersebut musibah yang memalukan bagi dunia pendidikan di Indonesia. Sebab, sebagai pimpinan tertinggi di perguruan tinggi, Karomani semestinya dapat memberikan contoh yang baik atau teladan dalam bersikap dan bertingkah laku.
Baca Juga
Orang Tua Calon Mahasiswa Diduga Suap Rektor Unila Rp 150 Juta
"Ini merupakan musibah yang memalukan bagi dunia pendidikan di Tanah Air karena masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan musuh besar bagi bangsa dan negara ini," ungkap Anwar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (22/8)
Ia pun menyesalkan tindakan Karomani. Seharusnya, lanjut Abbas, Karomani menjadi tauladan yang baik dengan mengamalkan sikap antikorupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Akan tetapi, ternyata sang rektor sendiri malah melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Sang rektor itu sendiri yang telah melakukan dan menyemai benih KKN tersebut kepada bawahan dan mahasiswanya," ujar Anwar.
Sebelumnya pada Minggu (21/8), KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait dengan penerimaan calon mahasiswa baru di Unila pada tahun 2022.
Baca Juga
OTT KPK Amankan 7 Orang Termasuk Rektor Universitas Negeri Lampung
Sebagai penerima suap, Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dalam konstruksi perkara, KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki salah satu wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.
Selama seleksi berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo. Ia juga diduga melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal mengenai kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila anaknya ingin dinyatakan lulus, orangtua mahasiswa terkait dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas. (*)
Baca Juga
Rektor Unila Minta Bayaran Rp 350 Juta untuk Loloskan Seleksi Mahasiswa Baru
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
