Ramai Kasus COVID-19, DPR Berlakukan WFH Mulai Hari Ini
Gedung Nusantara III DPR RI. Foto: MP/Dickie Prasetia
MerahPutih.com - Peningkatan kasus COVID-19 yang semakin tinggi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akibat varian Omicron membuat Ketua DPR, Puan Maharani memutuskan berlakukan work from home (WFH).
“Sistem WFH (work from home) akan kembali diterapkan mulai hari ini,” kata Puan di Jakarta, Kamis (3/2).
Baca Juga
Kasus COVID-19 di DPR, 142 Orang Terkonfirmasi Positif Corona
Keputusan ini diambil usai dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Puan mengatakan, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50% setiap harinya.
“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30% peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” jelasnya.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu menyebut, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dilakukan maksimal dengan durasi 2 jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi.
“Dari mitra kerja hanya Menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi," ujarnya.
Baca Juga
Kondisi RSDC Wisma Atlet di Tengah Lonjakan Kasus COVID-19 DKI
Peserta raker atau RDP (rapat dengar pendapat), kata Puan, wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Selain itu, aeluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming.
Aturan pembatasan di area kompleks DPR yang berada di Senayan, Jakarta, mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
“Menyesuaikan situasi pandemi,” tegas Puan.
Pembatasan aktivitas di area Gedung DPR diambil sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus COVID-19. Hal ini menyusul adanya temuan kasus positif yang relatif cukup banyak.
Berdasarkan data Setjen DPR, sebanyak 142 orang yang terdiri dari anggota dewan, pegawai dan Tenaga Ahli DPR terkonfimasi positif COVID-19. (Pon)
Baca Juga
Indonesia Dihantam Varian Baru COVID-19, Mendagri Beri Peringatan kepada Masyarakat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
Insentif untuk Daerah Berhasil Turunkan Stunting Dianggarkan Rp 300 Miliar, DPR Nilai Terlalu Besar
Baleg DPR Kaji Potensi Kratom Masuk RUU Komoditas Strategis
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Penyedotan Air Tanah Rugikan Warga, Komisi VII DPR Desak Penataan Industri Air Kemasan
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik