Putusan MK Perbolehkan Kampanye di Lingkup Pendidikan, Bawaslu: Ikuti Aturan Mainnya
Komisioner Bawaslu RI, Puadi. (Foto: Bawaslu.go.id)
MerahPutih.com- Fasilitas pendidikan kini diperbolehkan menjadi lokasi kampanye Pemilu 2024.
Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu.
Baca Juga:
Rawan Kecurangan Pemilu, Bawaslu Bentuk Sentra Gakkumdu di Luar Negeri
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun langsung mewanti-wanti terkait adanya aturan anyar itu.
Anggota Bawaslu, Puadi menilai, kampanye di lingkup pendidikan tersebut mesti memperhatikan syarat atau aturan yang berlaku.
“Dengan syarat mendapatkan izin dari pihak terkait dan tidak menggunakan atribut kampanye serta mengikuti aturannya,” ungkap Puadi yang dikutip di Jakarta, Senin (6/11).
Dia menegaskan, dalam tahapan kampanye, peserta pemilu wajib mengikuti aturan tanpa terkecuali.
"Karena tahapan kampanye sebentar lagi, semua peserta pemilu baik itu calon Presiden dan DPR ataupun DPD wajib mengikuti aturan Bawaslu tentang kampanye,” sambung Puadi.
Baca Juga:
Bawaslu Dorong KPU Segera Buka Akses Silon untuk Cegah Pelanggaran
Ia mengingatkan bahwa pada saat tahapan kampanye peserta pemilu wajib mengikuti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan masa Kampanye.
Dia menekankan, siapapun boleh melakukan aktifitas kampanyenya dari tanggal yang telah ditetapkan oleh KPU 28 November 2023.
“Semua peserta pemilu boleh melakukan kampanye dari tanggal yang ditetapkan oleh KPU yaitu 20 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 dan mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap Puadi.
Puadi juga mengingatkan peserta Pemilu dapat melakukan diskusi pengawas di kantor jajaran pengawas pemilu baik itu di daerah ataupun di tingkat pusat.
“Disarakan datang secara langsung ke kantor Bawaslu baik itu di daerah ataupun di pusat untuk berdiskusi tentang peraturan pengawasan Pemilu. Kami sangat welcome,” tutup Puadi. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Awasi Netralitas dan Independensi Tim Pemeriksaan Kesehatan Bacapres-Bacawapres
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa