Puluhan Pegawai Mundur, Internal KPK Dinilai Bermasalah


Komisi Pemberantasan Korupsi. (KPK).
MerahPutih.com - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM buka suara terkait mundurnya beberapa pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PUKAT mendorong pemimpin KPK lebih serius tangani kasus besar.
Peneliti Yuris Rezha Kurniawan mengatakan, mundurnya beberapa pegawai KPK menandakan ada persoalan internal yang membelit di lingkungan dalam KPK sekarang ini. Hal itu tidak lepas dari imbas revisi UU KPK yang menyebabkan independensi KPK dalam menuntaskan kasus korupsi dipertanyakan karena adanya perubahan sisi kelembagaan KPK, alih status pegawai dan keberadaan Dewan Pengawas.
“Kami menduga mundurnya Febri dan kawan-kawan karena banyak problem. Namun tentu yang bersangkutan yangg bisa mengkonfirmasi,” kata Yuris saat dihubungi di Yogyakarta Selasa (29/9).
Baca Juga:
MA Korting Hukuman Dua Terpidana Korupsi Proyek e-KTP
Menurutnya revisi UU KPK berdampak pada beberapa poin terhadap independensi KPK. Pertama, dari sisi kelembagaan, dimasukkannya KPK ke dalam rumpun eksekutif sudah mengingkari amanat awal pembentukan KPK, sebagai lembaga negara independen.
Kedua, dibentuknya Dewan Pengawa yg punya kewenangan dalam hal memberi izin atau tidak memberi izin perihal penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Kondisi ini, mengurangi independensi KPK dalam proses penegakan hukum.
Lalu Ketiga, alih status kepegawaian KPK menjadi ASN juga mempengaruhi independensi karena berpotensi konflik kepentingan dengan lembaga pemerintah yg berwenang mengatur ASN.

Adanya UU KPK yang baru ini katanya menurunkan kredibilitas KPK di mata publik. Hal itu bisa dilihat dari beberapa hasil survei mengatakan kepercayaan publik terhadap KPK menurun.
“Kinerja KPK juga tidak terlalu nampak dengan tidak adanya kasus strategis yang ditangani. Ditambah persoalan etik yang menimpa ketua KPK,” imbuhnya.
Untuk mengembalikan kepercayaan publik di tengah masalah internal yang mereka hadapi sekarang ini, Yuris menegaskan bahwa KPK setidaknya harus mampu menjawab tantangan publik untuk serius menangani kasus-kasus yang sifatnya strategis.
“Kalau jumlah kasus di periode ini sebenarnya cukup banyak. Tapi sebagian besar kasus dari periode pimpinan sebelumnya dan kasus baru sifatnya masih belum strategis,” katanya. (Teresa Ika/Yogyakarta).
Baca Juga:
Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
