Puan Minta Kejagung Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng


Dirjen Daglu Kemendag Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4). ANTARA FOTO
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam mafia minyak goreng hingga ke akarnya. Langkah ini agar kejadian kelangkaan minyak goreng tak terjadi lagi di Indonesia.
"Tentu saja saya minta supaya kejaksaan atau penegak hukum bisa mengusut oknum-oknum atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses atau hal-hal yang ada di lapangan," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Palemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4).
Baca Juga
Kejagung Miliki Bukti Percakapan para Tersangka Kasus Minyak Goreng
Puan mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam kasus izin ekspor minyak goreng tersebut.
"Insya Allah saya dapat laporannya mungkin minggu depan akan ada rapat dengan Mendag di masa reses. Ya tentu saja untuk menanyakan carut-marut kelangkaan minyak goreng dan masalah internal yang terjadi kenapa kemudian bisa seperti ini dengan komisi yang terkait," ujarnya.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan kelangkaan minyak goreng tak boleh terjadi lagi, karena mengingat Indonesia merupakan negara terbesar penghasil kelapa sawit di dunia.
"Terjadinya kelangkaan minyak goreng yang kemudian mengakibatkan masyarakat dirugikan," imbuhnya.
Baca Juga
Jaksa Selidiki Kasus Impor Minyak Goreng, Projo Desak Kemendag Dievaluasi
Sebelumnya, Kejagung memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 tidak berhenti di tiga petinggi perusahaan yang menjadi tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, pihaknya sedang meneliti 88 perusahaan yang mendapat persetujuan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dari Kementerian Perdagangan.
Menurut Febrie 88 perusahaan tersebut turut menjadi pihak yang akan diperiksa untuk pendalaman dan pengembangan kasus izin ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Febrie menegaskan, jika ada perusahaan yang tak memenuhi DMO bakal ditindak tegas. Perusahaan eksportir harus memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen untuk bisa mendapatkan izin Kemendag. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
