PSU Pilgub Jambi, KPU Mulai Distribusikan Logistik
Sosialisasi Pilkada. (Foto: KPU Jambi)
MerahPutih.com - Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020, akan berlangsung Kamis (27/5). Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi mulai mendistribusikan logistik PSU ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Logistik pilkada langsung diantar ke lokasi tempat pemungutan suara ulang Pilgub Jambi yang dijadwalkan pada hari Kamis (27/5)," ujar Ketua KPU Kabupaten Batanghari A. Kadir di Batanghari, Rabu (26/5).
Baca Juga:
Polisi Jamin PSU Pilgub Jambi 27 Mei Berlangsung Aman
Di Batanghari, misalnya, ada tujuh TPS yang tersebar di tujuh desa, empat kecamatan. Logistik pilkada itu terdiri atas surat suara, formulir, tinta, dan kelengkapan TPS lainnya. Surat suara yang didistribusikan ke tujuh TPS di daerah itu sebanyak 2.090 surat suara.
Jumlah surat suara tersebut, sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap ditambah 2,5 persen sebagai surat suara cadangan. Pengiriman logistik itu menggunakan armada dari KPU dan PT Pos Indonesia yang dikawal langsung oleh pihak kepolisian.
Tujuh TPS PSU Pilgub Jambi di Batanghari, yakni di Kecamatan Muara Bulian Desa Napal Sisik TPS 01, Kecamatan Bajubang Desa Bungku TPS 04, Kelurahan Bajubang TPS 10, dan Desa Penerokan TPS 17. Berikutnya, Kecamatan Mersam Desa Sengkati Kecil TPS 03, Desa Kembang Paseban TPS 08, dan Kecamatan Maro Sebo Ulu Desa Kembang Seri Baru TPS 02.
Selain di daerah itu, logistik PSU Pilgub Jambi di empat kabupaten/kota lainnya turut didistribusikan ke TPS, di antaranya di Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Secara keseluruhan, kata dia, ada 88 TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota di provinsi itu yang melaksanakan PSU Pilgub Jambi.
Bupati Batanghari M. Fadhil Arief menghimbau masyarakat mendatangi TPS pada hari Kamis (27/5) walaupun masih dalam pandemi COVID-19.
"Saya harap partisipasi masyarakat pada PSU besok tinggi, seperti pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 yang mencapai 80 persen. Jangan lupa untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19," katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
MK Perintahkan Pemilihan Ulang di Sebagian Pilgub Jambi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar