PSI-PDIP Gulirkan Hak Interpelasi Formula E, Tiga Hal Ini Bakal Ditanyakan ke Anies

Formula E. (Foto: Instagram/fiaformulae)
MerahPutih.com - Fraksi PSI dan PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta resmi mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait gelaran mobil balap Formula E. Usulan hak interpelasi berupa tanda tangan sudah diberi ke Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi.
Usulan ini diajukan oleh 33 anggota dewan dan 2 fraksi, sehingga telah memenuhi tata tertib dengan syarat minimal 2 fraksi dan 15 anggota dewan. 33 anggota dewan itu terdiri dari 25 dari PDIP dan 8 berasal dari PSI.
“Hak interpelasi bukan untuk menjatuhkan Pak Gubernur, tapi demi meminta kejelasan mengapa beliau (Anies) tetap ngotot akan bikin balapan mobil di tengah defisit anggaran dan rakyat hidup susah akibat pandemi," kata Wakil Ketua Fraksi PSI Justin Adrian Untayana, Jumat (27/8).
Baca Juga:
PDIP Lobi Fraksi Lain Gulirkan Hak Interpelasi Formula E
Selain itu, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Formula E sampai sekarang belum ditindaklanjuti Eksekutif. Dengan adanya interpelasi diharapkan Gubernur Anies tidak lagi buang badan ke anak buah untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan DPRD.
Setidaknya terdapat 3 hal yang akan ditanyakan Anies. Pertama, Pemprov DKI belum melaksanakan revisi studi kelayakan (feasibility study/FS) Formula E sesuai rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan biaya commitment fee dimasukkan ke dalam studi kelayakan.
“Pemprov DKI telah membayar fee Rp 560 miliar untuk Formula E. Jika biaya tersebut ikut dihitung ke dalam studi kelayakan, maka mungkin hasilnya tidak layak dikerjakan. Tapi anehnya, Pemprov DKI bilang revisi studi kelayakan belum selesai, tapi sudah memutuskan akan mengadakan Formula E tahun 2022. Ini seperti akal-akalan,” ucap Justin.

Hal kedua yang akan ditanyakan adalah tentang nasib pengembalian commitment fee Formula E beserta bunganya. Pembayaran fee Rp 560 miliar dilakukan sejak 1,5 tahun yang lalu, sehingga uang mengendap dan menghasilkan nilai bunga.
“Pertanyaannya, siapa yang berhak terhadap uang bunga tersebut? Seandainya bunga 4 persen, maka nilainya mencapai Rp 22,4 miliar. Uang sebesar ini bisa dipakai untuk membantu rakyat yang kelaparan karena kehilangan mata pencaharian. Kami telah berkali-kali menanyakan nasib uang bunga ini di berbagai rapat DPRD, tapi Pemprov DKI tidak mau menjelaskan,” ujar Justin.
Baca Juga:
PDIP dan PSI Resmi Gulirkan Hak Interpelasi, Formula E Dianggap Bebani DKI
Terakhir, PSI akan menanyakan wewenang Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk membayar fee Formula E. Kontrak penyelenggaraan Formula E adalah antara BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Formula E Operations Limited (FEO). Namun demikian, Dinas Pemuda dan Olahraga adalah pihak yang mengeluarkan uang untuk membayar fee Formula E Rp 560 miliar.
“Misalnya PT Jakpro bikin kontrak pembangunan rusun, apakah boleh Dinas Perumahan yang membayar biayanya? Tentunya tidak boleh. Anehnya, di Formula E ini PT Jakpro yang tanda tangan kontrak, tapi Dispora yang bayar. Sampai sekarang tidak ada penjelasan soal ini,” tutup Justin. (Knu)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau

3 Kecelakaan Bus TransJakarta Terjadi di September 2025, DPRD DKI Soroti Pengawasan hingga Rekrutmen Sopir

Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu

Transjakarta Alami 3 Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Bakal Panggil Pihak Manajemen

Total 30 UMKM Isi Blok M Hub Rubanah atau Basement 1, Secara Bertahap Mulai Buka Oktober 2025

Sidak Parkir Ilegal dan Dugaan Pengemplangan Pajak, Pramono Anung Tegaskan Komitmennya Jadika Jakarta Kota yang Lebih Tertib dan Teratur

Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran
