PSI Minta Pemkot Jakpus Beri Solusi Keberadaan Delman


Pengunjung naik delman melintas di depan Monas ketika libur Natal di Monas, Jakarta, (25/12). Libur hari Natal dimanfaatkan warga untuk berpergian ke tempat wisata. ANTARA/M Agung Rajasa
MerahPutih.com - Setiap kebijakan pasti ada pro dan kontra dari kalangan. Salah satunya aturan larangan delman yang biasa mangkal di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat memberikan solusi terkait operasi delman di kawasan Monas, bukan malah mengusir.
Baca Juga:
"Harapannya bisa diintegrasikan dengan objek wisata Monas sebagai daya tarik wisata. Jangan cuma dilarang tapi bagaimana caranya kita bisa menata agar delman tidak mengganggu kegiatan lainnya," ujar Ara sapaan akrab Anggara, Senin (9/1).
Menurut Ara, penataan bisa menjadi jalan tengah perseteruan para kusir delman dengan Pemkot Jakut. Lanjut Ara, jangan sampai kebijakan larangan delman ini menambah pengangguran di ibu kota.
"Delman sudah sekian lama di kawasan Monas dan tempat-tempat lain di Jakarta. Jadi jangan sampai ada warga yang kehilangan mata pencahariannya," urainya.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini mengusulkan Pemprov DKI juga mengatur secara detil pengoperasian delman untuk menjaga kenyamanan lingkungan.
"Menatanya bukan cuma jalur dan jam operasinya saja namun juga terkait kebersihan dan kesehatan hewan agar lingkungan tetap bersih serta kesejahteraan hewan terjaga. Tetapkan standar tertentu untuk delman bisa beroperasi," pungkasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Pusat bakal mengevaluasi keberadaan delman di kawasan wisata Monumen Nasional (Monas). Sebab kehadiran delman di Monas menyalahi aturan.
Pemkot Jakpus bersama UKPD secara kolektif akan membuat gugus tugas mengenai pelarangan keberadaan delman di kawasan wisata Monas.
Keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas.
"SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal.
Sebelumnya lakukan penindakan pelarangan, lanjut Iqbal, pihaknya bakal adakan sosialisasi kepada pemilik delman terkait kebijakan tersebut.
"Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," tuturnya.
Iqbal pun meminta dukungan kepada masyarakat untuk mewujudkan kawasan Monas, Thamrin, dan Bundaran HI menjadi kawasan yang bebas delman. (Asp)
Baca Juga:
Serunya MXGP Indonesia, Para Crosser Diajak Keliling Naik Delman
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau

3 Kecelakaan Bus TransJakarta Terjadi di September 2025, DPRD DKI Soroti Pengawasan hingga Rekrutmen Sopir

Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu

Transjakarta Alami 3 Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Bakal Panggil Pihak Manajemen

Mengintip Kendaraan Tempur Canggih dalam Pameran Alutsista TNI Fair di Lapangan Monas Jakarta

Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas
