Provokator Demo Pengemudi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Diciduk Polisi


Ilustrasi - Arus kendaraan di titik penyekatan mudik Kilometer 31 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek terpantau lancar pada Jumat (7/5). (Foto: Pradita Kurniawan Syah).
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku yang memprovokasi para pelaku usaha transportasi untuk melakukan aksi demonstrasi di dalam Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Ajakan ini disebarluaskan para pelaku melalui Whatsapp Group (WAG), dengan titik kumpul tempat istirahat di KM 19 Japek, atau tepatnya di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Selain Tol Japek, para pelaku juga memprovokasi untuk melakukan aksi serupa di dalam tol lintas Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Tak Terima Gaji dan THR Dicicil, Ribuan Buruh PT Pan Brothers Demo di Pabrik
“Kami telah mengamankan tiga orang yang melakukan postingan di WAG untuk mengajak melakukan aksi demonstrasi pelaku usaha transportasi secara serempak di beberapa lokasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (8/5).
Ketiga pelaku tersebut berinisial ES (33), AA (34) dan BES (39).
Mereka diamankan jajaran Polda Metro Jaya pada Sabtu (8/5), pukul 03.00 WIB.

Ketiganya diamankan berturut-turut di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Kabupaten Bekasi.
Yusri menjelaskan, tersangka ES berperan mengirim pesan WAG yang berisi ajakan demonstrasi pelaku usaha transportasi untuk membuat kemacetan di tol, ke WAG Travel Pantura Selatan, KDTI, Travel Lintas Provinsi, AJPI Nusantara 1, AJPI Korwil Jabodetabek, AJPI Nusantara 2.
Sedangkan tersangka AA mengirim pesan ke WAG yakni AKAP 151, Biro Perjalanan Travel, Paguyuban Kresna 32, dan Sedulur Selawase Travel.
Tersangka BES mengirim pesan membuat kemacetan di tol ke WAG Khusus Absen 8 Jam Sherlok dan KDTI.
Baca Juga:
Ribuan Karyawan Demo, Manajemen PT Pan Brothers Beberkan Alami Kendala Cash Flow
Keterangan BES, pesan didapat dan kemudian disalin dari WAG dari saudara R.
"Saat ini, nomor HP saudara R dalam posisi off dan menggunakan registrasi abal-abal,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP, dengan ancaman di atas enam tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar

Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

DPR Tegaskan Negara Wajib Pulangkan 3 Demonstran yang Masih Hilang ke Keluarganya

6.118 Aparat Gabungan Jaga Demo Ojol Hari Ini, Kapolres Jakpus Klaim tak ada Senjata Api

Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan

5.000 Ojol Siap Berhenti ‘Narik’ Hari ini, Ikut Demo Tuntut Pemerintah hingga DPR

42 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar terkait Demonstrasi Berujung Rusuh di Bandung
