Provokator Demo Pengemudi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Diciduk Polisi


Ilustrasi - Arus kendaraan di titik penyekatan mudik Kilometer 31 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek terpantau lancar pada Jumat (7/5). (Foto: Pradita Kurniawan Syah).
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku yang memprovokasi para pelaku usaha transportasi untuk melakukan aksi demonstrasi di dalam Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Ajakan ini disebarluaskan para pelaku melalui Whatsapp Group (WAG), dengan titik kumpul tempat istirahat di KM 19 Japek, atau tepatnya di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Selain Tol Japek, para pelaku juga memprovokasi untuk melakukan aksi serupa di dalam tol lintas Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Tak Terima Gaji dan THR Dicicil, Ribuan Buruh PT Pan Brothers Demo di Pabrik
“Kami telah mengamankan tiga orang yang melakukan postingan di WAG untuk mengajak melakukan aksi demonstrasi pelaku usaha transportasi secara serempak di beberapa lokasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (8/5).
Ketiga pelaku tersebut berinisial ES (33), AA (34) dan BES (39).
Mereka diamankan jajaran Polda Metro Jaya pada Sabtu (8/5), pukul 03.00 WIB.

Ketiganya diamankan berturut-turut di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Kabupaten Bekasi.
Yusri menjelaskan, tersangka ES berperan mengirim pesan WAG yang berisi ajakan demonstrasi pelaku usaha transportasi untuk membuat kemacetan di tol, ke WAG Travel Pantura Selatan, KDTI, Travel Lintas Provinsi, AJPI Nusantara 1, AJPI Korwil Jabodetabek, AJPI Nusantara 2.
Sedangkan tersangka AA mengirim pesan ke WAG yakni AKAP 151, Biro Perjalanan Travel, Paguyuban Kresna 32, dan Sedulur Selawase Travel.
Tersangka BES mengirim pesan membuat kemacetan di tol ke WAG Khusus Absen 8 Jam Sherlok dan KDTI.
Baca Juga:
Ribuan Karyawan Demo, Manajemen PT Pan Brothers Beberkan Alami Kendala Cash Flow
Keterangan BES, pesan didapat dan kemudian disalin dari WAG dari saudara R.
"Saat ini, nomor HP saudara R dalam posisi off dan menggunakan registrasi abal-abal,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP, dengan ancaman di atas enam tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Lantik Sushila Karki Jadi PM Sementara, Presiden Nepal Setuju Bubarkan Parlemen

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo

Presiden Nepal Cari Cara Lantik Eks Ketua MA Jadi PM Sementara Tanpa Bubarkan Parlemen

Heboh Istilah 'Nepo Kids' yang Jadi Penyebab Demo di Nepal, Apa Makna Sebenarnya?

Nepal Bergejolak, Mantan Ketua Mahkamah Agung Disebut-Sebut akan Pimpin Transisi Politik

Protes Gen Z di Nepal Lebih daripada Menentang Pemblokiran Media Sosial, Tantang Kesenjangan Sosial, Korupsi, dan Nepo Kids

Tentara Nepal Bergerak Pulihkan Ketertiban, Perintahkan Warga Tetap di Rumah

Gen Z Nepal Sebut Protes Telah Disusupi Kelompok Oportunis, Tentara Mulai Berpatroli di Jalanan
