Protokol Kesehatan saat Demo Dilanggar, Pelaku Bisa Dijerat UU Kekarantinaan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 08 Oktober 2020
Protokol Kesehatan saat Demo Dilanggar, Pelaku Bisa Dijerat UU Kekarantinaan

Demo Buruh. (MP/ Rizky Fitrianto).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pihak kepolisian menyikapi tegas terkait rencana kaum buruh atau serikat pekerja yang berencana melakukan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Polri telah melakukan sejumlah antisipasi untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi.

Dalam pelaksanaannya, jika apabila protokol kesehatan dilanggar maka akan ada sanksi.

Baca Juga:

[HOAKS Atau FAKTA]: Demo 6 Oktober di Gedung DPR/MPR Ricuh

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono berharap agar masyarakat mematuhi imbauan dari aparat penegak hukum.

"Ada pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, juga ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 212 ada 216, 218," tegas Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/10).

Kedua, lanjut Awi, Polri telah melakukan imbauan untuk serikat pekerja dari wilayah khususnya di luar Jabodetabek untuk tidak melaksanakan demo di Jakarta.

Alasannya angka penularan kasus COVID-19 di Jakarta masih sangat tinggi. Jadi jangan sampai dengan adanya demonstrasi di Jakarta justru akan membuat klaster baru.

"Pimpinan Polri punya kebijakan silakan kalaupun terpaksa harus melaksanakan demo di tempat masing-masing tidak harus ke Jakarta," tutur Awi.

 Ilustrasi - Demo mahasiswa terkait UU Cipta Kerja di Kota Tangerang, Banten. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Ilustrasi - Demo mahasiswa terkait UU Cipta Kerja di Kota Tangerang, Banten. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Awi mengatakan, pengamanan dan pelayanan itu menjadi tugas melekat Polri. Namun, dia tetap berharap demo buruh tidak dilakukan di tengah pandemi untuk mencegah klaster baru penyebaran COVID-19.

"(Kalau ada ditemukan buruh demo) kita kedepankan adalah kegiatan-kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum adalah hal yang terkakhir," ungkap jenderal bintang satu itu.

Sebanyak 2 juta buruh merencanakan mogok kerja mulai Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020.

Baca Juga:

Satgas Belum Gunakan UU Kekarantinaan Buat Larang Buruh Demo

Dasar hukum mogok nasional adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Buruh yang mogok kerja tergabung dari 32 federasi dan serikat.

Selain mogok nasional, buruh akan mengambil tindakan strategis lain sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan.

UU Ciptaker dinilai merugikan buruh. Salah satunya, menghapus ketentuan upah minimum di kabupaten/kota, dan juga dapat menurunkan pesangon. (Knu)

Baca Juga:

ST Kapolri Keluar, Seluruh Polda Diminta Tidak Ragu Tindak Demo Buruh

#Virus Corona #Demonstrasi #UU Cipta Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aksi Buruh di DPR Dilarang Bakar Ban, Warga Diimbau Menghindar Cari Jalur Alternatif
Aksi hari ini di depan Gedung DPR digelar kelompok buruh Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Aksi Buruh di DPR Dilarang Bakar Ban, Warga Diimbau Menghindar Cari Jalur Alternatif
Indonesia
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Penemuan 2 kerangka manusia diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran gedung saat demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 lalu.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Indonesia
Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta Demo di Monas, Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK
Ribuan guru madrasah swasta berunjuk rasa di Monas menuntut kesetaraan dalam pengangkatan PPPK. Mereka meminta pemerintah tidak lagi mendiskriminasi guru swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta Demo di Monas, Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK
Indonesia
TransJakarta Arah Monas Dialihkan Imbas Demo Guru Madrasah, Halte Balai Kota & Gambir Tutup
Aksi unjuk rasa melibatkan ribuan guru madrasah yang menuntut kejelasan dan keadilan dalam pengangkatan PPPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
TransJakarta Arah Monas Dialihkan Imbas Demo Guru Madrasah, Halte Balai Kota & Gambir Tutup
Indonesia
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Mereka menuntut adanya kesehjateraan dan perhatian pemerintah terhadap guru.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Oktober 2025
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Indonesia
Kasus Dugaan Penghasutan Delpedro Marhaen Masuk Tahap II, 6 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Berkas perkara kasus dugaan penghasutan Delpedro cs dinyatakan lengkap (P21) dan pelimpahan tahap II dilakukan ke Kejati DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Kasus Dugaan Penghasutan Delpedro Marhaen Masuk Tahap II, 6 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Indonesia
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Keputusan hakim memicu reaksi emosional dari ibunda Delpedro, Magda Antista, yang hadir di ruang sidang
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Indonesia
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Warga Diimbau Jauhi Istana Negara, DPR dan Gedung Danantara
Demonstrasi kali ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Warga Diimbau Jauhi Istana Negara, DPR dan Gedung Danantara
Bagikan