Presenter Brigita Bakal Diperiksa KPK Hari Ini


Brigita Manohara (@brigitamanohara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presenter Brigita Manohara, hari ini, Senin (25/7). Pemeriksaan kali ini merupakan panggilan kedua untuk Brigita.
"Betul (jadwal panggilan kedua Brigita)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/7).
Baca Juga:
Tidak Hadiri Panggilan KPK, Presenter Brigita Manohara Mengaku Sudah Pindah Alamat
Brigita sedianya dipanggil pada Jumat (15/7). Saat pemanggilan pertama tersebut, Brigita dinyatakan mangkir oleh KPK. Namun, Brigita membantah.
Brigita mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan dari penyidik KPK yang dikirimkan ke rumahnya di Surabaya, Jawa Timur. Sejak 2012 dirinya mengaku sudah tinggal di Jakarta.
Brigita menjelaskan, surat panggilan itu diterima oleh penyewa rumah di alamat yang dituju penyidik KPK.
Menurut dia, penerima surat tersebut lupa menginformasikan perihal surat itu kepadanya.
Brigita bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka. Namun, politikus Partai Demokrat itu saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) lantaran diduga melarikan diri ke Papua Nugini. (Pon)
Baca Juga:
Presenter Brigita Manohara Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
