PPP Ungkap 3 Alasan Angkat Romahurmuziy Jadi Ketua MPP

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 02 Januari 2023
PPP Ungkap 3 Alasan Angkat Romahurmuziy Jadi Ketua MPP

Terpidana Muhammad Romahurmuziy (kiri) keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020)). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Mantan terpidana korupsi Muhamad Romahurmuziy kembali hadir di gelanggang politik tanah air. Ia kembali bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang pernah dipimpinnya.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek angkat suara soal pengangkatan eks napi kasus korupsi Romahurmuziy menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP). Awiek menyebut tiga alasan memberikan ruang kepada Romahurmuziy.

Baca Juga:

Romahurmuziy Diangkat Jadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP

“Pertama, beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu, berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun,” ujar Awiek kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/1).

Kedua, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik pria yang akrab disapa Romy itu. Secara hukum, kata dia, Romy tidak melanggar apa pun ketika kembali aktif di dunia politik.

“Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi, sah-sah saja beliau kembali ke politik,” ucap Awiek.

Ketiga, tuntutan hukum pidana penjara Romy hanya empat tahun. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata dia, dengan tuntutan hukuman di bawah lima tahun, maka Romy boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPR.

“Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai, sangat boleh,” imbuh Awiek.

Terkait jabatan Romy yang ditetapkan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Awiek menyerahkan sepenuhnya kepada tim revitalisasi perubahan susunan kepengurusan.

Baca Juga:

KPK Duga Romahurmuziy Bersepakat Soal Pengurusan DAK dan DID 2018

Menurutnya, selama ini Romy masih berkontribusi untuk membesarkan partai.

"Adapun lain-lain, tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukan nama beliau sebagai majelis pertimbangan, ketua majelis pertimbangan bukan ketua dewan pertimbangan," pungkasnya.

Diketahui, Romahurmuziy mendapatkan posisi sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.

Hal ini diketahui dalam postingan Romy di akun Instagramnya @romahurmuziy beberapa waktu lalu.

Postingan foto itu menunjukkan surat perubahan susunan personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP.

Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi, 27 Desember 2022. (Knu)

Baca Juga:

Usai Diperiksa KPK, Romahurmuziy Bungkam

#Kasus Korupsi #DPP PPP #KPK #Muhammad Romahurmuziy #Achmad Baidowi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Bagikan