KPK Duga Romahurmuziy Bersepakat Soal Pengurusan DAK dan DID 2018

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 23 Maret 2022
KPK Duga Romahurmuziy Bersepakat Soal Pengurusan DAK dan DID 2018

Romahurmuziy usai diperiksa KPK. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Romahurmuziy, Selasa (22/3).

Romi, sapaan akrabnya, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) 2018.

Baca Juga:

Tinggal 73 Hari, Status Tiket Formula E Masih Not On Sale

Dalam pemeriksaan, tim penyidik KPK mendalami dugaan pertemuan antara Romi dengan beberapa pihak terkait pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) 2018. KPK menduga ada kesepakatan haram dalam pertemuan itu.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan dana DAK dan DID tahun 2018 dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/3).

Sebelumnya, Romi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) 2018 selama sekitar 1,5 jam. Ia bergeming saat ditemui usai pemeriksaan.

Ia bungkam dan berlalu meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

Eks Ketum PPP M Romahurmuziy (Romi) keluar dari Rutan KPK dan dijemput tim pengacanya (MP/Kanu)
Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. (Foto: Antara)

Diketahui, KPK mengembangkan kasus korupsi pengurusan Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018. KPK pun telah menetapkan tersangka.

Namun, KPK belum mau mengungkap identitas pihak-pihak yang mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perkara tersebut.

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota. (Pon)

Baca Juga:

Ride Height Device Resmi Dilarang di MotoGP Tahun Depan

#Muhammad Romahurmuziy #KPK #Ali Fikri #Dugaan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji  Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Bagikan