Polri Tanggapi Hasil Temuan Komnas HAM soal Kasus Kematian 6 Pengawal Rizieq

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 29 Desember 2020
Polri Tanggapi Hasil Temuan Komnas HAM soal Kasus Kematian 6 Pengawal Rizieq

Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri menanggapi hasil temuan Komnas HAM terkait kasus kematian 6 pengawal pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek arah Karawang.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwomo memastikan penyidik bersedia memberikan keterangan jika diperlukan Komnas HAM. Argo menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga

Tak Bentuk TGPF Tewasnya Enam Laskar FPI, Mahfud MD: Itu Urusan Komnas Ham

"Kalau ada saksi yang melihat dan yang mendengar belum diperiksa bisa kita periksa nanti akan ada namanya hotline dan bisa kita panggil dan undang," ungkap Argo kepada wartawan yang dikutip, Selasa (29/12).

Mantan Kadiv Humas Polda Metro Jaya ini juga meminta siapa saja yang mengetahui peristiwa berdarah itu untuk segera melapor ke nomor hotline yang telah disediakan.

"Sehingga nanti kita bisa mengetahui peristiwa pidananya seperti apa," kata Argo.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin mengatakan penyelidikan sementara yang dilakukan pihaknya menunjukkan mobil anggota Polda Metro Jaya dan enam Laksar FPI saling menyerempet.

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti terkait penembakan laskar FPI. (ANTARA/ Abdu Faisal)
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti terkait penembakan laskar FPI. (ANTARA/ Abdu Faisal)

Itu berdasarkan pada barang bukti pecahan mobil yang ditemukan tim penyidik Komnas HAM di sekitar lokasi KM 50 tersebut. Selain itu, ditemukan proyektil peluru dan selongsong di lokasi kejadian serta barang bukti CCTV.

Tim juga melakukan pemeriksaan barang bukti dari kepolisian serta memeriksa saksi-saksi baik dari FPI, petugas polisi lapangan dan saksi dari kalangan masyarakat yang merasa melihat peristiwa tersebut.

Aksi baku tembak antara laskar FPI dan polisi bermula dari gesekan di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat. Kendaraan polisi sempat dipepet mobil Toyota Avanza milik anggota FPI hingga ke pinggir jalan.

Toyota Avanza itu langsung kabur setelah memepet mobil petugas. Kemudian, mobil Chevrolet Spin berisi enam anggota FPI dari arah belakang berhenti di depan kendaraan polisi.

Empat anggota FPI keluar dari mobil sambil menenteng senjata tajam lalu memukul mobil polisi. Polisi keluar dari mobil dan melepaskan tembakan peringatan yang membuat anggota FPI kembali ke mobil.

Sebanyak dua orang di dalam mobil Chevrolet Spin melepaskan tiga tembakan ke mobil polisi saat melaju ke Jembatan Badami. Baku tembak dan kejar-kejaran sempat terjadi di Jembatan Badami.

Mobil Chevrolet Spin anggota FPI kemudian masuk Tol Jakarta-Cikampek menuju Rest Area KM 50. Mobil itu diadang saat keluar Rest Area.

Sebanyak empat polisi mengempung mobil Chevrolet Spin tersebut. Empat anggota FPI ditangkap. Saat polisi memeriksa mobil, dua anggota FPI sudah tewas.

Kedua anggota FPI itu diduga terluka saat insiden baku tembak di Jembatan Badami. Anggota FPI yang ditangkap tidak diborgol saat dibawa mobil polisi. Sebanyak tiga anggota FPI duduk di kursi belakang dan satu di sebelah polisi di bagian tengah mobil.

Saat mobil polisi melaju tak jauh dari Rest Area, tepatnya KM 51 Tol Jakarta-Cikampek, anggota FPI itu mencoba merebut senjata api milik polisi. Mereka akhirnya tewas ditembak. (Knu)

Baca Juga

Obok-Obok TKP Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Klaim Temukan Fakta Baru

#Komnas HAM #Polri #Front Pembela Islam
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Personel TNI saat berjaga di dalam kawasan eks Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Indonesia
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Polri mengusulkan tambahan anggaran Rp66,1 triliun pada 2027. Selain untuk operasional dan pembangunan fasilitas, termasuk untuk mendukung pengamanan Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Bagikan