Politikus PDIP : Penurunan Presidential Threshold Tidak Perlu Diteruskan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Desember 2021
Politikus PDIP : Penurunan Presidential Threshold Tidak Perlu Diteruskan

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi perdebatan para politisi. Teranyar, anggota DPD mengajukan judicial review ke MK.

Anggota Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda menilai, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi instrumen pelembagaan partai politik.

Baca Juga:

Puan Tegaskan Presidential Threshold Sudah Final

"Wacana menurunkan presidential threshold menjadi 5—10 persen bahkan 0 persen tidak perlu diteruskan," kata Rifqi di Jakarta, Jumat (17/12).

Ia menyebutkan, salah satu unsur pelembagaan partai adalah kemampuan parpol untuk meraih suara yang sebesar-besarnya, hasil dari kemampuan bekerja menyalurkan aspirasi rakyat.

"Persentase presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR RI dan 25 persen suara nasional yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dimaknai sebagai bagian memperkuat kelembagaan parpol itu sendiri," ujarnya.

Rifqi mengatakan, parpol adalah episentrum dari demokrasi atau kedaulatan rakyat yang sudah dipilih sebagai asas dalam sistem politik yang dianut dalam konstitusi Indonesia.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, kalau semua parpol bisa mencalonkan pasangan calon presiden/wakil presiden, legitimasi pencalonan dalam konteks kedaulatan rakyat bisa dipertanyakan.

Anggota DPR RI M. Rifqinizami Karsayuda. ANTARA/Fathur
Anggota DPR RI M. Rifqinizami Karsayuda. ANTARA/Fathur

"Itu (penurunan presidential threshold) membuat pencalonan seperti tidak ada penjaringan dalam konteks sistem kepartaian dan kepemiluan. Oleh karena itu, saya menolak wacana menurunkan presidential threshold menjadi 5—10 persen atau bahkan 0 persen," katanya.

Ia menegaskan, kesepakatan antara parpol dan pemerintah untuk tidak merevisi UU Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harus dihormati oleh semua pihak.

"Norma-norma yang telah diatur dalam kedua UU tersebut, dapat digunakan untuk menatap dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024," katanya. (Pon)

Baca Juga:

La Nyalla Tegaskan Presidential Threshold Sumber Korupsi

#Pilpres #Pemilu #UU Pemilu #MK #Presidential Threshold
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Sepertinya pemerintah malah sengaja menyalahartikan waktu 2 tahun yang diberikan seperti aji mumpung.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih Inosentius Samsul (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Indonesia
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Bagikan