Politikus PDIP : Penurunan Presidential Threshold Tidak Perlu Diteruskan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Desember 2021
Politikus PDIP : Penurunan Presidential Threshold Tidak Perlu Diteruskan

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi perdebatan para politisi. Teranyar, anggota DPD mengajukan judicial review ke MK.

Anggota Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda menilai, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi instrumen pelembagaan partai politik.

Baca Juga:

Puan Tegaskan Presidential Threshold Sudah Final

"Wacana menurunkan presidential threshold menjadi 5—10 persen bahkan 0 persen tidak perlu diteruskan," kata Rifqi di Jakarta, Jumat (17/12).

Ia menyebutkan, salah satu unsur pelembagaan partai adalah kemampuan parpol untuk meraih suara yang sebesar-besarnya, hasil dari kemampuan bekerja menyalurkan aspirasi rakyat.

"Persentase presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR RI dan 25 persen suara nasional yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dimaknai sebagai bagian memperkuat kelembagaan parpol itu sendiri," ujarnya.

Rifqi mengatakan, parpol adalah episentrum dari demokrasi atau kedaulatan rakyat yang sudah dipilih sebagai asas dalam sistem politik yang dianut dalam konstitusi Indonesia.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, kalau semua parpol bisa mencalonkan pasangan calon presiden/wakil presiden, legitimasi pencalonan dalam konteks kedaulatan rakyat bisa dipertanyakan.

Anggota DPR RI M. Rifqinizami Karsayuda. ANTARA/Fathur
Anggota DPR RI M. Rifqinizami Karsayuda. ANTARA/Fathur

"Itu (penurunan presidential threshold) membuat pencalonan seperti tidak ada penjaringan dalam konteks sistem kepartaian dan kepemiluan. Oleh karena itu, saya menolak wacana menurunkan presidential threshold menjadi 5—10 persen atau bahkan 0 persen," katanya.

Ia menegaskan, kesepakatan antara parpol dan pemerintah untuk tidak merevisi UU Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harus dihormati oleh semua pihak.

"Norma-norma yang telah diatur dalam kedua UU tersebut, dapat digunakan untuk menatap dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024," katanya. (Pon)

Baca Juga:

La Nyalla Tegaskan Presidential Threshold Sumber Korupsi

#Pilpres #Pemilu #UU Pemilu #MK #Presidential Threshold
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Penempatan anggota Polri di lembaga sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan semangat kelembagaan yang diatur dalam undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir  Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Berita Foto
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Ahli dari pemohon Albert Aries (kiri) disaksikan Pemohon, Ketua IWAKUM Irfan Kamil (kanan) dan Sekjen IWAKUM Ponco Sulaksono dan Kuasa hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan keterangan dari pemerintah tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasar dan keliru.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Indonesia
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
Bagikan