Polisi Pastikan Tidak Ada Proses Seleksi Bagi 57 Mantan Pegawai KPK


Novel Baswedan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kepolisian memastikan perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang gagal lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak akan melalui proses seleksi untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Tidak ada seleksi. Artinya kami menawarkan. Tentu dari pihak eks pegawai KPK itu sendiri, tentu dilihat dari koordinasinya bentuknya seperti apa," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di kantornya, Senin (11/10).
Baca Juga:
KPK Lempar Bola ke BKN Soal Kredibilitas TWK Novel Baswedan Cs
Ramadhan mengatakan, penempatan puluhan eks pegawai KPK itu akan disesuaikan dengan kompetensinya masing-masing. Polri tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN RB.
"Eks pegawai KPK itu bukan penyidik semua. Tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya. Itu berdasarkan koordinasi antara SDM Polri, BKN, dan Kemenpan RB," jelasnya.
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengakui belum mendengar ada eks pegawai KPK yang menerima tawaran tersebut.
"Kalau pertemuan memang ada, tapi soal pegawai sudah menerima saya belum dengar," kata Rasamala kepada wartawan
Sepanjang pengetahuannya, proses rekrutmen masih dalam tahap penyusunan konsep hukum. Menurutnya, para eks pegawai KPK bakal menentukan sikap apabila segala hal mengenai mekanisme perekrutan dirampungkan.
"Karena yang saya pahami ini masih proses dan menyusun konsep hukumnya dulu, baru bisa memutuskan ya,” ucap Rasamala.

Ia mengungkapkan, hingga kini ke-57 mantan pegawai KPK masih terus intensif melakukan komunikasi antarsatu sama lain.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK.
Sigit menuturkan, usulan ini pun sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat balasan dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.
"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
Digaet Polisi, Polemik Berkepanjangan Hasil TWK Diyakini Berhenti
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Arema FC Vs Persib Bandung, 1.700 Personel Dikerahkan, Pengamanan Dibagi ke Dalam 4 Ring Antisipasi Kerawanan

Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan

Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
