Polisi Buru Pelaku Pembakaran Halte Transjakarta Sarinah yang Terekam CCTV


Halte Transjakarta Bundaran HI terbakar saat unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10). /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya masih masih menganalisa rekaman CCTV pelaku kerusuhan sebagai bahan penyelidikan. Seperti diketahui, video pelaku pembakaran Halte Transjakarta Sarinah, Jakarta Pusat, terekam CCTV dan beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat beberapa pemuda berpakaian hitam terlihat menyusup ditengah aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.
"Penyidik masih terus bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (31/10).
Baca Juga
Berikut Sikap Pemerintah Menanggapi Demo Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja
Yusri menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya juga melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi. Sehingga, harus cukup bukti untuk menetapkan sesorang sebagai tersangka.
"Kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Yusri.
Menurut Yusri, rekaman CCTV juga dapat menjadi alat bukti penyidik dalam menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka.
"Sebagai alat bukti. Untuk bisa menentukan seorang tersangka minimal dua alat bukti yang cukup. Salah satunya itu (CCTV) bisa membantu untuk alat bukti. Iya bukti kuat di pengadilan," ungkapnya.

Yusri menyampaikan, selain membantu pengungkapan, CCTV juga merupakan alat pemantau keamanan yang dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan. Termasuk, pencegahan orang hendak melakukan aksi demo anarkis dengan segera menempatkan anggota di lokasi.
"Pencegahan iya. Misalnya pencegahan, ada polisi di situ berarti orang niat dan kesempatannya hilang," katanya.
Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 20 orang sebagai tersangka terkait kasus perusakan fasilitas umum seperti halte dan pos polisi dalam aksi unjuk rasa, di Jakarta, 8 dan 13 Oktober 2020 lalu.
Selain itu, polisi juga telah menangkap 10 orang tersangka terkait kasus perusakan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Dua orang tersangka dewasa, dan delapan anak di bawah umur.
Dari video Youtube Narasi TV yang beredar, terlihat para pelaku datang bergerombol dan terorganisasi untuk membakar Halte Trans Jakarta.
Video investigasi itu hanya menggabungkan berbagai video dan gambar yang tersebar di media sosial. Awalnya para pelaku datang dari arah Jalan Sunda secara berkelompok saat massa aksi mulai memanas di perempatan Sarinah.
Para pelaku itu terlihat sempat berfoto-foto dan melakukan pengamatan, dan selanjutnya para pelaku berpencar untuk membakar Halte Trans Jakarta.
Baca Juga
Cerita Pelaku Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja Termakan Isu Hoaks
Saat bentrok di perempatan Sarinah, para pelaku butuh satu jam memanfaatkan situasi dan membakar halte.
Dari analisa tersebut menyimpulkan bahwa para pelaku anarkis bukan bagian dari mahasiswa dan buruh yang menjadi penggerak aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja

DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.

Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan

Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP

Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak

Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja

Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
