Cerita Pelaku Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja Termakan Isu Hoaks


Demo menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (9/10), (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Salah satu tersangka kerusuhan saat aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja bernama IP (21) menceritakan soal tindakan anarkis yang dilakukan.
Dia ditangkap polisi saat merusak mobil dinas Polres Metro Jakarta Pusat kawasan Penjompongan, Jakarta Pusat pada Rabu (7/10) lalu.
"Mukul tidak, cuma merusak fasilitas saja. Minibus polisi, saya terbalikkan," kata Peter dalam sebuah rekaman video di Polda Metro Jaya yang dikutip Minggu (11/10).
Baca Juga:
Marak Demo Tolak UU Cipta Kerja, Masyarakat Diminta Tahan Diri
Dia mengaku mengikuti demo yang berujung dengan aksi anarkis itu karena termakan informasi bohong alias hoaks yang didapatnya dari teman, melalui aplikasi percakapan soal UU yang telah disahkan oleh DPR.
Padahal, kata Peter, dia tidak mengerti apa isi dari UU tersebut. Dia mengaku kesal dengan berita yang disampaikan rekannya soal UU Cipta Kerja tersebut.
"Motifnya saya termakan hoaks dan omongan teman sendiri untuk ikut serta dalam demo dan melakukan kekerasan di demo tersebut," ucapnya.

Meski begitu, dia mengungkapkan, tidak menerima imbalan apa pun dari seseorang unjuk rasa sekaligus merusuh dalam aksi tersebut.
"Jujur saya tidak mendapat imbalan sama sekali. Teman saya tidak tahu dapat atau tidak. Tapi intinya saya tidak mendapatkan imbalan tersebut," kata remaja berbandan gemum itu.
Disamping itu, IP yang mengenakan baju tahanan oranye ini juga menerangkan, setelah ditangkap karena melakukan tindakan anarkis, dirinya tidak mendapatkan intimidasi dari pihak kepolisian.
IP menyesal karena telah merugikan negara dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
"Saya menyesal karena adik-adik saya yang SMA dan SMU telah melakukan kerugian yang sangat besar terhadap negara. Saya minta maaf. Untuk bapak polisi yang jadi korban kekerasan adik-adik kami, saya minta tolong dibukakan pintu maaf yang sebesarnya," jelasnya.
Baca Juga:
Anies Cemas Kasus COVID-19 Meroket Akibat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan 14 orang yang diduga melakukan kerusuhan dan penganiayaan dalam aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Awalnya, polisi menetapkan 87 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, kini hanya 43 orang yang dilakukan gelar perkara. Sementara sisa massa yang tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor.
Diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa dari buruh hingga mahasiswa dilakukan buntut disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan masyarakat kecil.
Puncaknya, aksi tersebut terjadi pada Kamis (8/10). Hingga malam hari, massa semakin anarkis dengan melakukan perusakan hingga pembakaran sarana dan prasarana umum.
Dari data yang ada, sebanyak 18 pos polisi dirusak dan dibakar oleh para perusuh demo. Selain itu, terdapat 16 halte yang juga dirusak dan dibakar, salah satunya adalah halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI). (Knu)
Baca Juga:
Pemprov DKI Ganti Kerugian UMKM Terdampak Demo Tolak UU Cipta Kerja
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja

DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.

Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan

Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP

Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak

Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja

Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
