Polda Metro Jaya Jelaskan Proses Penetapan Tersangka Rizieq

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 05 Januari 2021
Polda Metro Jaya Jelaskan Proses Penetapan Tersangka Rizieq

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memeriksa kelengkapan berkas dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menjelaskan proses penetapan tersangka Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum Polda Metro, Kombes Hengki menyebut, proses penetapan tersangka terhadap Rizieq sudah sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga

Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Aksi Tuntut Pembebasan Rizieq

Hal itu disampaikan Hengki saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1). Menurut Hengki, rangkaian pengusutan kasus kerumunan di Petamburan berawal dari adanya laporan ke Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan informasi laporan dari masyarakat dengan mempedomani Pasal 5 ayat 1 KUHAP, penyidik mempunyai wewenang menerima laporan atau pengaduan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana," kata Hengki.

Hengki menyebut penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan pengecekan bukti berupa surat dokumen hingga melalukan klarifikasi kepada 24 orang.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Rizieq Shihab dengan agenda mendengarkan tanggapan Polda Metro Jaya, Selasa (5/1/20201) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Rizieq Shihab dengan agenda mendengarkan tanggapan Polda Metro Jaya, Selasa (5/1/20201) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Menurut Hengki, dari proses penyelidikan itu disimpulkan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP.

"Termohon 1 melakukan gelar perkara yang mana dalam gelar pekara tersebut penyidik sepakat untuk merekomendasikan agar penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," ungkapnya.

"Bahwa kemudian termohon 1 membuat laporan polisi model A dengan terlapor atas nama Muhammad Rizieq Shihab tentang dugaan tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP," sambung dia.

Selanjutnya, Hengki mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 72 saksi dalam kasus tersebut. Termasuk melakukan dua kali panggilan terhadap Rizieq sebagai saksi. Namun Rizieq tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti dan ahli maka termohon 1 selaku penyidik berkeseimpulan bahwa perbuatan Muhammad Rizieq Shihab atau pemohon telah melakukan tindak pidana penghasutan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP," kata dia.

Hengki mengatakan penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Proses gelar perkara itu dilakukan dengan mempedomani Pasal 3 ayat 1 huruf b Perkap 6 tahun 2019.

"Dengan mempedomani Pasal 3 ayat 1 huruf b perkap 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana maka sebagai tindak lanjut Perkap tersebut termohon 1 melakukan gelar perkara yang dalam gelar perkara tersebut penyidik sepakat untuk merekomendasikan agar Muhammad Rizieq Shihab dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Hengki mengatakan surat perintah dimulai penyidikan terhadap Rizieq juga dikirimkan ke Kejati DKI, pelapor hingga pihak Rizieq. Kemudian tanggal 20 Desember 2020, penyidik melakukan penangkapan terhadap Rizieq.

Dari hasil berita acara pemeriksaan Rizieq, ditemukan fakta hukum bahwa Rizieq diduga melalukan tindak pidana serta unsur-unsur yang disangkakan sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP.

"Selanjutnya agar tidak melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi perbuatan dengan objektif penyidik terkait perkara yang disangkakan dapat dilakukan penahanan. Salah satunya karena Pasal 160 KUHP yang ancaman hukuman 6 tahun penjara maka pemohon ditahan selama 20 hari," kata dia. (Pon)

Baca Juga

Polisi Ungkap Kronologi Penghasutan hingga Kerumunan di Sidang Praperadilan Rizieq

#Rizieq Shihab #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan ketat dan rekayasa lalu lintas sementara di ruas jalan protokol.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Indonesia
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Kedua orang tersebut masih diperiksa secara intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Bagikan