Polda Metro Jaya Jelaskan Proses Penetapan Tersangka Rizieq

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 05 Januari 2021
Polda Metro Jaya Jelaskan Proses Penetapan Tersangka Rizieq

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memeriksa kelengkapan berkas dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menjelaskan proses penetapan tersangka Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum Polda Metro, Kombes Hengki menyebut, proses penetapan tersangka terhadap Rizieq sudah sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga

Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Aksi Tuntut Pembebasan Rizieq

Hal itu disampaikan Hengki saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1). Menurut Hengki, rangkaian pengusutan kasus kerumunan di Petamburan berawal dari adanya laporan ke Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan informasi laporan dari masyarakat dengan mempedomani Pasal 5 ayat 1 KUHAP, penyidik mempunyai wewenang menerima laporan atau pengaduan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana," kata Hengki.

Hengki menyebut penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan pengecekan bukti berupa surat dokumen hingga melalukan klarifikasi kepada 24 orang.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Rizieq Shihab dengan agenda mendengarkan tanggapan Polda Metro Jaya, Selasa (5/1/20201) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Rizieq Shihab dengan agenda mendengarkan tanggapan Polda Metro Jaya, Selasa (5/1/20201) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Menurut Hengki, dari proses penyelidikan itu disimpulkan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP.

"Termohon 1 melakukan gelar perkara yang mana dalam gelar pekara tersebut penyidik sepakat untuk merekomendasikan agar penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," ungkapnya.

"Bahwa kemudian termohon 1 membuat laporan polisi model A dengan terlapor atas nama Muhammad Rizieq Shihab tentang dugaan tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP," sambung dia.

Selanjutnya, Hengki mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 72 saksi dalam kasus tersebut. Termasuk melakukan dua kali panggilan terhadap Rizieq sebagai saksi. Namun Rizieq tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti dan ahli maka termohon 1 selaku penyidik berkeseimpulan bahwa perbuatan Muhammad Rizieq Shihab atau pemohon telah melakukan tindak pidana penghasutan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP," kata dia.

Hengki mengatakan penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Proses gelar perkara itu dilakukan dengan mempedomani Pasal 3 ayat 1 huruf b Perkap 6 tahun 2019.

"Dengan mempedomani Pasal 3 ayat 1 huruf b perkap 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana maka sebagai tindak lanjut Perkap tersebut termohon 1 melakukan gelar perkara yang dalam gelar perkara tersebut penyidik sepakat untuk merekomendasikan agar Muhammad Rizieq Shihab dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Hengki mengatakan surat perintah dimulai penyidikan terhadap Rizieq juga dikirimkan ke Kejati DKI, pelapor hingga pihak Rizieq. Kemudian tanggal 20 Desember 2020, penyidik melakukan penangkapan terhadap Rizieq.

Dari hasil berita acara pemeriksaan Rizieq, ditemukan fakta hukum bahwa Rizieq diduga melalukan tindak pidana serta unsur-unsur yang disangkakan sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP.

"Selanjutnya agar tidak melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi perbuatan dengan objektif penyidik terkait perkara yang disangkakan dapat dilakukan penahanan. Salah satunya karena Pasal 160 KUHP yang ancaman hukuman 6 tahun penjara maka pemohon ditahan selama 20 hari," kata dia. (Pon)

Baca Juga

Polisi Ungkap Kronologi Penghasutan hingga Kerumunan di Sidang Praperadilan Rizieq

#Rizieq Shihab #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Dua pemuda yang dikira hilang saat demo di Jakarta kini telah kembali ke keluarga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Indonesia
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Terdapat empat orang pendemo yang diduga hilang, yakni Eko Purnomo, Bima Permana Putra, Reno Syachputra Dewo, dan Muhammad Farhan Hamid.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Indonesia
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta
Masuk daftar orang hilang pasca Kerusuhan di Jakarta, Bima ditemukan di Klenteng Malang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta
Indonesia
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Kedua tersangka dari unsur TNI itu yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya tercatat sebagai anggota dari korps pasukan Kopassus.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berita Foto
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi (ketiga kiri) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti usai keterangan pers kasus pembunuhan kacab bank BRI di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Berita Foto
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BRI berjalan usai konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Indonesia
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Fakta baru kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI kini terungkap. Para pelaku memilih korban secara acak.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Indonesia
Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Polisi angkat bicara soal dugaan pegawai Bank BUMN, yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Bagikan