Polda Metro Jaya Jelaskan Proses Penetapan Tersangka Rizieq

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 05 Januari 2021
Polda Metro Jaya Jelaskan Proses Penetapan Tersangka Rizieq

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memeriksa kelengkapan berkas dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menjelaskan proses penetapan tersangka Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum Polda Metro, Kombes Hengki menyebut, proses penetapan tersangka terhadap Rizieq sudah sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga

Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Aksi Tuntut Pembebasan Rizieq

Hal itu disampaikan Hengki saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1). Menurut Hengki, rangkaian pengusutan kasus kerumunan di Petamburan berawal dari adanya laporan ke Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan informasi laporan dari masyarakat dengan mempedomani Pasal 5 ayat 1 KUHAP, penyidik mempunyai wewenang menerima laporan atau pengaduan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana," kata Hengki.

Hengki menyebut penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan pengecekan bukti berupa surat dokumen hingga melalukan klarifikasi kepada 24 orang.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Rizieq Shihab dengan agenda mendengarkan tanggapan Polda Metro Jaya, Selasa (5/1/20201) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Rizieq Shihab dengan agenda mendengarkan tanggapan Polda Metro Jaya, Selasa (5/1/20201) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Menurut Hengki, dari proses penyelidikan itu disimpulkan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP.

"Termohon 1 melakukan gelar perkara yang mana dalam gelar pekara tersebut penyidik sepakat untuk merekomendasikan agar penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," ungkapnya.

"Bahwa kemudian termohon 1 membuat laporan polisi model A dengan terlapor atas nama Muhammad Rizieq Shihab tentang dugaan tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP," sambung dia.

Selanjutnya, Hengki mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 72 saksi dalam kasus tersebut. Termasuk melakukan dua kali panggilan terhadap Rizieq sebagai saksi. Namun Rizieq tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti dan ahli maka termohon 1 selaku penyidik berkeseimpulan bahwa perbuatan Muhammad Rizieq Shihab atau pemohon telah melakukan tindak pidana penghasutan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP," kata dia.

Hengki mengatakan penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Proses gelar perkara itu dilakukan dengan mempedomani Pasal 3 ayat 1 huruf b Perkap 6 tahun 2019.

"Dengan mempedomani Pasal 3 ayat 1 huruf b perkap 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana maka sebagai tindak lanjut Perkap tersebut termohon 1 melakukan gelar perkara yang dalam gelar perkara tersebut penyidik sepakat untuk merekomendasikan agar Muhammad Rizieq Shihab dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Hengki mengatakan surat perintah dimulai penyidikan terhadap Rizieq juga dikirimkan ke Kejati DKI, pelapor hingga pihak Rizieq. Kemudian tanggal 20 Desember 2020, penyidik melakukan penangkapan terhadap Rizieq.

Dari hasil berita acara pemeriksaan Rizieq, ditemukan fakta hukum bahwa Rizieq diduga melalukan tindak pidana serta unsur-unsur yang disangkakan sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP.

"Selanjutnya agar tidak melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi perbuatan dengan objektif penyidik terkait perkara yang disangkakan dapat dilakukan penahanan. Salah satunya karena Pasal 160 KUHP yang ancaman hukuman 6 tahun penjara maka pemohon ditahan selama 20 hari," kata dia. (Pon)

Baca Juga

Polisi Ungkap Kronologi Penghasutan hingga Kerumunan di Sidang Praperadilan Rizieq

#Rizieq Shihab #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa belum mendapat konfirmasi kehadiran Roy Suryo cs untuk pemeriksaan penyidik.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Indonesia
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Motif pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta kini sudah terungkap. Polisi mengatakan, bahwa pelaku tidak terhubung dengan jaringan teroris.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Indonesia
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta ternyata membawa tujuh bom aktif. Bom tersebut diletakkan di masjid hingga taman baca sekolah.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Indonesia
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia diduga menyukai hal-hal berbau kekerasan.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Indonesia
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Polda Metro meminta semua pihak menjadikan UU Perlindungan Anak sebagai dasar dalam proses penyelidikan kasus ledakan SMAN 72 Jakut, termasuk kalangan media dalam melakukan pemberitaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 November 2025
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Indonesia
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta akan dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati. Polda Metro Jaya mengungkapkan alasannya.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Indonesia
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Polisi menggeledah rumah pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta. Ada sejumlah barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Indonesia
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Akun media sosial terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta diperiksa. Polisi menyebutkan, ada sejumlah barang bukti yang ditemukan.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Polisi kini menyelidiki dugaan bullying yang menjadi motif di balik ledakan SMAN 72 Jakarta.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Indonesia
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Pakar telematika Roy Suryo menegaskan tak gentar setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Ia ajak rekan-rekannya tetap tegar dan percayakan proses hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Bagikan