Polda Metro Jaya Jelaskan Proses Penetapan Tersangka Rizieq

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 05 Januari 2021
Polda Metro Jaya Jelaskan Proses Penetapan Tersangka Rizieq

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memeriksa kelengkapan berkas dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menjelaskan proses penetapan tersangka Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum Polda Metro, Kombes Hengki menyebut, proses penetapan tersangka terhadap Rizieq sudah sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga

Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Aksi Tuntut Pembebasan Rizieq

Hal itu disampaikan Hengki saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1). Menurut Hengki, rangkaian pengusutan kasus kerumunan di Petamburan berawal dari adanya laporan ke Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan informasi laporan dari masyarakat dengan mempedomani Pasal 5 ayat 1 KUHAP, penyidik mempunyai wewenang menerima laporan atau pengaduan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana," kata Hengki.

Hengki menyebut penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan pengecekan bukti berupa surat dokumen hingga melalukan klarifikasi kepada 24 orang.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Rizieq Shihab dengan agenda mendengarkan tanggapan Polda Metro Jaya, Selasa (5/1/20201) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Rizieq Shihab dengan agenda mendengarkan tanggapan Polda Metro Jaya, Selasa (5/1/20201) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Menurut Hengki, dari proses penyelidikan itu disimpulkan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP.

"Termohon 1 melakukan gelar perkara yang mana dalam gelar pekara tersebut penyidik sepakat untuk merekomendasikan agar penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," ungkapnya.

"Bahwa kemudian termohon 1 membuat laporan polisi model A dengan terlapor atas nama Muhammad Rizieq Shihab tentang dugaan tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP," sambung dia.

Selanjutnya, Hengki mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 72 saksi dalam kasus tersebut. Termasuk melakukan dua kali panggilan terhadap Rizieq sebagai saksi. Namun Rizieq tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti dan ahli maka termohon 1 selaku penyidik berkeseimpulan bahwa perbuatan Muhammad Rizieq Shihab atau pemohon telah melakukan tindak pidana penghasutan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP," kata dia.

Hengki mengatakan penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Proses gelar perkara itu dilakukan dengan mempedomani Pasal 3 ayat 1 huruf b Perkap 6 tahun 2019.

"Dengan mempedomani Pasal 3 ayat 1 huruf b perkap 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana maka sebagai tindak lanjut Perkap tersebut termohon 1 melakukan gelar perkara yang dalam gelar perkara tersebut penyidik sepakat untuk merekomendasikan agar Muhammad Rizieq Shihab dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Hengki mengatakan surat perintah dimulai penyidikan terhadap Rizieq juga dikirimkan ke Kejati DKI, pelapor hingga pihak Rizieq. Kemudian tanggal 20 Desember 2020, penyidik melakukan penangkapan terhadap Rizieq.

Dari hasil berita acara pemeriksaan Rizieq, ditemukan fakta hukum bahwa Rizieq diduga melalukan tindak pidana serta unsur-unsur yang disangkakan sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP.

"Selanjutnya agar tidak melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi perbuatan dengan objektif penyidik terkait perkara yang disangkakan dapat dilakukan penahanan. Salah satunya karena Pasal 160 KUHP yang ancaman hukuman 6 tahun penjara maka pemohon ditahan selama 20 hari," kata dia. (Pon)

Baca Juga

Polisi Ungkap Kronologi Penghasutan hingga Kerumunan di Sidang Praperadilan Rizieq

#Rizieq Shihab #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Kubu Jokowi meminta tersangka kasus tudingan ijazah palsu segera disidang. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Olahraga
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Di tengah padatnya tugas polisi, tiga Polwan Polda Metro Jaya membuktikan kedisiplinan mereka berbuah manis di SEA Games 2025.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Indonesia
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Dari 207 laporan terdiri dari 199 laporan pengaduan pernikahan belum terlaksana, sedangkan delapan aduan sudah terlaksana.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Indonesia
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polda Metro menerima aduan Roy Suryo. Polisi pun segera menggelar perkara khusus dalam kasus hoaks ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Indonesia
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Indonesia
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Pengambilan sidik jari lebih mudah dilakukan pada permukaan padat dan tidak berpori
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Indonesia
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Polda Metro Jaya menggelar Sikat Jaya 2025 hingga 14 hari ke depan. Operasi ini fokus memberantas curanmor hingga aksi premanisme.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Indonesia
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polisi ungkap motif cemburu sebagai pemicu aksi tragis ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Indonesia
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Polda Metro menepis pernyataan awal kepolisian yang menyebutkan pelaku meninggal bunuh diri di sel tahanan, tetapi di ruang konseling Polres Jaksel.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Indonesia
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Polisi menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional terkait demo buruh menolak kenaikan upah minimum 2026 di sekitar Istana Merdeka dan Gedung DPR RI, Senin (24/11).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Bagikan