Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Aksi Tuntut Pembebasan Rizieq


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi 1812, Rizal Kobar, memenuhi panggilan Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (5/1). Ia datang bersama dua orang saksi lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga orang yang datang adalah Korlap Aksi Rizal Kobar; AR yang bertugas sebagai pembaca doa dalam Aksi 1812; dan seorang koordinator lapangan lainnya, AS.
Baca Juga
Polisi Ungkap Kronologi Penghasutan hingga Kerumunan di Sidang Praperadilan Rizieq
“Saat ini mereka masih diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumanan 1812,” ujar Yusri.
Menurut Yusri, sebelum dilakukan pemeriksaan ketiganya juga sudah menjalani rapid test dan hasilnya non reaktif. Dengan telah lengkapnya saksi, maka penyidik tinggal melakukan pemeriksaan saksi ahli dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Apakah kasus ini akan ada tersangka atau tidak.
“Usai ini maka kami akan gelar perkara, nanti hasilnya akan diumumkan kembali,” tukasnya.

Yusri memandang keterangan saksi fakta sudah cukup untuk dijadikan bahan dasar melakukan gelar pekara. Nantinya, penyidik tinggal memanggil saksi ahli yang berkompeten dibidang untuk dimintai keterangan.
"Kalau pengumpulan alat bukti sudah lengkap baik itu bukti keterangan saksi, bukti petunjuk, bukti surat kalau sudah lengkap, lalu dilakukan gelar perkara," tandas dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif juga memenuhi panggilan Polda Metro pada Senin kemarin.
Sekedar informasi, kasus ini bermula dari aksi massa dari Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Tuntutan mereka berkaitan dengan penahanan Rizieq Shihab hingga kasus tewasnya enam Laskar FPI. Namun, aksi mereka terpaksa dibubarkan karena tak berizin dan tak patuh protokol kesehatan. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
