Polda Metro Dalami Pengakuan Catherine Wilson Pakai Narkoba


Artis Catherine Wilson (tengah) dihadirkan kepada wartawan saat rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan artis Catherine Wilson mengkonsumsi narkoba jenis sabu selama dua bulan terakhir. Ternyata alasannya cukup klasik yakni untuk mengisi kekosongan waktu saat pandemi COVID-19.
"(Alasan gunakan sabu) ya hampir sama seperti yang lain ya. Kalau pengakuan-pengakuan itu dengan kekosongan masa pandemi corona ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (21/7).
Baca Juga
Meski begitu, kata Yusri, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tidak akan percaya begitu saja. Saat ini, polisi masih mendalami keterangan Catherine Wilson dan satpam rumahnya berinisial J yang keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini semua yang dia sampaikan. Makannya ini masih kita dalami semuanya sekarang ya," beber Yusri.
Sebelumnya, Artis Catherine Wilson ditangkap kepolisian di kediamannya yang beralamat di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat (17/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditangkap bersama sekuriti rumahnya berinisial J.

Dia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus artis tersebut. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.
Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan urine Catherine dan didapati hasilnya tersangka positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Pengakuan sementara, Catherine sudah mengkonsumsi sabu sejak 2 bulan terakhir.
Kini, Polda Metro Jaya masih mengejar seorang penjual sabu ke Catherine berinisial A.
Baca Juga
Atas perbuatannya, Catherine Wilson dan sekuritinya berinisial J dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
