PN Jaksel Terima Limpahan Berkas AG dalam Kasus Panganiayaan David


Seorang warga melintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan telah menerima pelimpahan berkas AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17).
"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Maret 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Djuyamto menyebutkan hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu yang juga Ketua PN Jakarta Selatan.
Disebutkan, sang hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Menjadwalkan 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.
"Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari per hari ini," kata Syarief saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa.
Baca Juga:
Jaksa Segera Eksekusi Putusan PN Jaksel atas Vonis Bharada Richard Eliezer
Syarief menambahkan, berkas beserta barang bukti anak berkonflik dengan hukum tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan demikian, JPU dinyatakan hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari sehingga masa penahanan terbilang singkat.
Kemudian, pihaknya menyiapkan sebanyak tujuh orang orang yang bersertifikasi sebagai jaksa anak dalam kasus tersebut.
Pihaknya juga tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Proses berkas AG terbilang cepat karena masih anak. Jadi, masa penahanannya sangat-sangat singkat sehingga menjadi prioritas terlebih dahulu," katanya. (*)
Baca Juga:
PN Jaksel Ungkap Pemicu Kericuhan saat Sidang Vonis Richard Eliezer
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi

Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang

Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan

Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama

Saatnya Pejabat Hentikan Pamer Harta di Media Sosia, Tidak Tepat Secara Moral dan Etika

Mendagri Larang Pejabat Pamer Kekayaan hingga Gelar Pesta Mewah, Cuma Bisa Picu Provokasi

Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima
