PKS Sarankan Pemerintah Tunjuk Distributor Terverifikasi Salurkan Minyak Goreng Curah


Minyak goreng curah. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dianggap tidak tepat menjadi syarat pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin Ak menyatakan,
masyarakat kelompok sasaran, harusnya cukup menunjukkan KTP atau nomor induk kependudukan (NIK) saja.
Baca Juga:
Warga Tangerang Selatan Keluhkan Kebijakan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
Menurut Amin, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembelian akan menyulitkan karena penerima subsidi merupakan kelompok masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro yang belum tentu memiliki aplikasi tersebut.
“Jangankan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagian dari mereka bahkan tidak memiliki smartphone,” ujar Amin kepada wartawan, Selasa (27/6).
Selain itu penggunaan aplikasi tersebut terkesan mengaitkan syarat penerima subsidi dengan kewajiban vaksinasi. Padahal, lanjut Amin, semua kelompok masyarakat menengah bawah dan pelaku usaha mikro berhak menikmati subsidi minyak goreng curah, tanpa kecuali.
“Kalau menunjukkan KTP atau NIK saya setuju, agar distribusi tepat sasaran dan penyalurannya tidak diselewengkan,” kata Amin.
Penggunaan NIK sebagai database penerima subsidi dengan menunjukkan KTP saat pembelian, itu sudah tepat.
Hal itu belajar dari penyelewengan distribusi minyak goreng bersubsidi sebelum ini. Maka, akan lebih baik apabila distribusi dilakukan secara tertutup.
Baca Juga:
Anggota DPR Sebut Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Bikin Ribet
"Jadi tidak langsung ke pasar tapi kepada distributor yang sudah ditunjuk dan terverifikasi, yang akan menyalurkan ke masyarakat menengah ke bawah,” ungkap politikus PKS ini.
Sehingga, imbuh Amin, bisa dilakukan deteksi dini jika terjadi penyelewengan distribusi ke pihak yang tidak berhak.
“Namun demikian, saya meminta pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data agar database-nya akurat,” imbuh dia.
Selain itu, tambah Amin, pemerintah juga harus memberikan waktu bagi kelompok sasaran penerima subsidi yang belum terdata untuk mendaftar secara mudah.
Ia juga menilai, pemerintah juga harus memberikan kesempatan yang adil bagi kelompok pedagang tradisional, koperasi, dan asosiasi pedagang yang selama ini berkecimpung di usaha ini.
"Dan tidak memunculkan monopoli distribusi maupun kolusi dan nepotisme pada rantai distribusi minyak goreng bersubsidi ini,” tutup Amin. (Knu)
Baca Juga:
Pedagang Minyak Goreng Curah Belum Dapat Sosialisasi Penggunaan PeduliLindungi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan

Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Legislator Golkar: Sering Diikuti Manuver Berbahaya, Sirene dan Strobo Cukup untuk Presiden dan Tamu Negara

F-PKS DPRD DKI Minta Transjakarta Perluas Rute Mikrotrans

DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data

Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik
