PJR Polda Metro Tangkap Buronan Bareskrim Polri di Tol JORR
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap DPO Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas nama Giki Argadiaksa.
Penangkapan buronan kasus korupsi itu terjadi di Tol JORR Km 39+200 pada Kamis (24/11) sekitar pukul 19.10 WIB.
Baca Juga
"Awalnya kita terima info dari Bareskrim ada mobil yang dicurigai, akhirnya bersama-sama anggota saya kita lakukan penangkapan," ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno di Jakarta, Jumat (25/11).
Sutikno melanjutkan, saat itu Giki mengendarai Suzuki Ignis berkelir biru dengan nomor polisi B1468 BRD.
Baca Juga
Tersangka yang merasa diikuti oleh petugas sempat berusaha kabur hingga terjadi kejar-kejaran, namun petugas berhasil mencegat kendaraan tersangka di Tol JORR KM39.
Setelah kendaraan tersangka dihentikan, petugas kemudian langsung memeriksa identitas tersangka. "Ternyata benar bahwa yang bersangkutan adalah buronan Bareskrim Polri," katanya.
Saat itu tersangka Giki sedang bersama istrinya di dalam mobil tersebut. Keduanya kemudian langsung dibawa petugas untuk diserahkan ke Bareskrim Polri.
"Dia lagi sama istrinya langsung diperiksa dan dibawa ke Bareskrim. Kami kawal langsung ke sana," tuturnya. (*)
Baca Juga
Seorang Jurnalis Investigasi Rusia Masuk Daftar Buronan Kremlin
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Polisi Periksa Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72, Fokus Dalami Hubungan Keluarga dan Latar Belakang ABH
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting