Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Gedung MK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis. MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11).
Baca juga:
Permohonan ini diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mereka gugat sepenuhnya berbunyi: Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Mereka menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” menimbulkan anomali hukum karena memungkinkan polisi aktif menjabat di luar kepolisian tanpa melepaskan statusnya.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya sudah jelas menyatakan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Baca juga:
Pandangan Prabowo Soal Revisi UU Polri, Diberikan Wewenang Yang Cukup
Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, Mahkamah menilai, frasa "yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam batang tubuh
“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tandasnya, dikutip Antara.
Maka dari itu, Mahkamah menyimpulkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dengan putusan ini, MK menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan penugasan Kapolri dijadikan dasar bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Gugur saat Bertugas, Anjing K-9 Polda Riau Mati dalam Pencarian Korban Bencana Alam di Agam, Sumbar
Pasukan Khusus Polri Diterbangkan ke Lokasi Bencana Alam Sumatra, Salurkan Bantuan ke Daerah Terisolasi
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Polri Andalkan Anjing Pelacak untuk Cari Korban Hilang Bencana Alam di Sumut, Sebut Punya Insting dan Deteksi Sangat Akurat
Akses Darat Terputus, Polri Lakukan Airdrop Bantuan ke Desa Terisolasi di Sumut
Kakorlantas Polri Cek Exit Tol Prambanan, 2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Bakal Padati Tol