PJR Polda Metro Tangkap Buronan Bareskrim Polri di Tol JORR


Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap DPO Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas nama Giki Argadiaksa.
Penangkapan buronan kasus korupsi itu terjadi di Tol JORR Km 39+200 pada Kamis (24/11) sekitar pukul 19.10 WIB.
Baca Juga
"Awalnya kita terima info dari Bareskrim ada mobil yang dicurigai, akhirnya bersama-sama anggota saya kita lakukan penangkapan," ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno di Jakarta, Jumat (25/11).
Sutikno melanjutkan, saat itu Giki mengendarai Suzuki Ignis berkelir biru dengan nomor polisi B1468 BRD.
Baca Juga
Tersangka yang merasa diikuti oleh petugas sempat berusaha kabur hingga terjadi kejar-kejaran, namun petugas berhasil mencegat kendaraan tersangka di Tol JORR KM39.
Setelah kendaraan tersangka dihentikan, petugas kemudian langsung memeriksa identitas tersangka. "Ternyata benar bahwa yang bersangkutan adalah buronan Bareskrim Polri," katanya.
Saat itu tersangka Giki sedang bersama istrinya di dalam mobil tersebut. Keduanya kemudian langsung dibawa petugas untuk diserahkan ke Bareskrim Polri.
"Dia lagi sama istrinya langsung diperiksa dan dibawa ke Bareskrim. Kami kawal langsung ke sana," tuturnya. (*)
Baca Juga
Seorang Jurnalis Investigasi Rusia Masuk Daftar Buronan Kremlin
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
