Pimpinan KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Jubir KPK Febri Diansyah (ANtara)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan ada dua tersangka baru yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Menurut Saut, penetapan kedua tersangka itu akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Dua (tersangka), namanya nanti dulu nanti, jadi kan penyidik itu punya pertimbangan jaksa penuntut juga punya pertimbangan kemudian disalurkan di kapitalisasi hasil dari persidangan untuk kemudian masuk ke proses berikutnya. Saya belum nyebut nama ya," kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa (30/7).
Baca Juga: Gubernur Jateng Jagoan PDIP Ganjar Pranowo Kembali Terseret Kasus Korupsi e-KTP
Saut juga belum bisa memastikan waktu pengumuman tersangka baru di kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp2,3 triliun ini. Dia hanya memastikan konferensi pers penetapan tersangka kasus e-KTP tinggal menunggu waktu.
"Saya pikir ada waktu yang lebih mungkin, kita perlu waktu kemarin ada statement, tinggal tunggu sebentar lagi," tutur Saut.

Saut menutup rapat identitas dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Bahkan, dia menolak menyebut latar belakang keduanya. "Nanti kita ini pokoknya ada ada apa namanya tersangka baru itu yang dapat saya sampaikan," tutup Saut.
Terkait korupsi e-KTP, KPK telah menjerat delapan orang sebagai tersangka. Delapan orang yang sudah dijerat KPK, yakni, dua pejabat Kemdagri, Irman, dan Sugiharto; bos Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo; pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari.
Baca Juga: Dalami Korupsi e-KTP, KPK Garap Eks Dirut PT LEN Industri
Selain itu juga mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta pengusaha Made Oka Masagung. Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK, sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan sedang menjalani masa hukuman. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal
