Gubernur Jateng Jagoan PDIP Ganjar Pranowo Kembali Terseret Kasus Korupsi e-KTP

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencopoti sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang pada masa tenang Pemilu 2019. (Foto: Dok.Humas Pemprov Jateng)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Politisi PDI Perjuangan itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Politikus Golkar Markus Nari.
"Yang bersangkutan (Ganjar Pranowo) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).
Selain Ganjar penyidik lembaga antirasuah juga akan memanggil Bupati Morowali Utara, Aptripel Tumimomir. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari. "Saksi Aptripel diperiksa untuk tersangka MN," ujar Febri.
BACA JUGA: KPK Garap 2 Saksi Markus Nari Tersangka Korupsi e-KTP
Nama Ganjar Pranowo telah berulang kali disebut turut terlibat dan kecipratan aliran dana dari proyek e-KTP. Ganjar pun kerap dipanggil penyidik KPK terkait kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun ini.
Nama anak buah Megawati Soekarnoputri itu setidaknya tercantum dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto ssebagai pihak yang menerima uang sebesar USD 520 ribu.
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terpidana kasus e-KTP yang telah mendekam di Lapas Sukamiskin juga menegaskan adanya aliran dana kepada Ganjar dan sejumlah pimpinan Komisi II serta Banggar DPR lainnya yang menjabat saat proyek e-KTP bergulir.
Dalam perkara ini KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu. Markus diduga memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.
KPK menduga, dari Rp 5 miliar yang dimintanya Markus telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.
Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus. Sebelumnya, Markus telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
