Pimpinan KPK Minta Dilibatkan Bahas Revisi UU KPK

Agus Rahardjo (tengah) dan pimpinan KPK lainnya (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada DPR hari ini Senin (16/9). Dalam surat itu, Pimpinan KPK meminta dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Hari ini, pimpinan juga akan mengirimkan surat kepada DPR sebagai terakhir yang membahas (revisi UU KPK) ini, nanti segera kami kirim," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (16/9).
Baca Juga:
Agus berharap dengan adanya surat tersebut, lembaga antirasuah masih mempunyai kesempatan untuk ikut membahas revisi UU KPK.
"Mudah-mudah kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," ujarnya.
Ketua KPK yang akan purna tugas pada Desember 2019 ini mengaku sampai hari ini belum mendapatkan draf resmi revisi UU KPK.

"Kami sudah meminta kepada Menkumham untuk versi resmi untuk draf RUU KPK baik draf revisi maupun DIM (Daftar Inventaris Masalah)-nya. Sampai hari ini belum kami dapatkan," tutup Agus.
Rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 menyetujui usulan revisi UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu usulan Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada 11 September 2019 meski ia punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.
Baca Juga:
DPR dan pemerintah lalu mempercepat pembahasan revisi UU KPK Nomor 30/2002 agar dapat selesai pada 23 September 2019. Baleg DPR menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK tersebut.
Baleg DPR sudah rapat dengan Menkumham Yasonna H Laoly pada Kamis (12/9/2019) malam dan selanjutnya pembahasan akan dilanjutkan di panitia kerja (panja). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
