Pimpinan KPK Lili Pantauli Bantah Bicarakan Perkara dengan Walkot Tanjungbalai
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar akhirnya angkat bicara menanggapi namanya yang dikaitkan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Lili menegaskan, dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," kata Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4).
Baca Juga
Azis Syamsuddin Kenal Penyidik KPK AKP Stepanus dari Ajudannya
Sebagai pimpinan KPK, Lili mengatakan dirinya terikat dengan kode etik dan peraturan yang melarang untuk membangun komunikasi dengan pihak berperkara. Apalagi Syahrial diduga tersangkut kasus suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
"Saya tentu terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berpekara," ujarnya.
Meski begitu, Lili tak memungkiri kerap menjalin komunikasi dengan para kepala daerah. Hal ini terkait kinerja KPK, khususnya dalam bidang pencegahan.
"Komunikasi yang terjalin tentu saja terkait tugas KPK dalam melakukan pencegahan, supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," kata Lili.
Lili mengakui mempunyai jaringan yang cukup luas ke pejabat publik. Pasalnya, dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, dia mengklaim saat ini sangat selektif membangun komunikasi kepada para pejabat publik tersebut.
"Saya selalu juga menjaga selektifitas untuk komunikasi, menjaga harkat dan martabat terhadap diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," kata Lili.
.
Untuk itu, Lili menegaskan KPK berkomitmen mengusut tuntas perkara dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya yakni, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial dan Pengacara Maskur Husain. Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Syahrial.
Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK.
"KPK tegas memproses tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MS dan juga perkara lainnya ada yang melibatkan penyidik KPK SRP dan juga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan SRP melalui Dewas," tutup Lili.
Sebelumnya Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial sempat menghubungi Lili Pintauli terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai.
"Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (26/4) (Pon)
Baca Juga
Penyidik KPK Diyakini Tak Main Sendiri Setop Kasus Wali Kota Tanjungbalai
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!