Petinggi Partai PPP Desak Suharso Manoarfa Mundur

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Agustus 2022
Petinggi Partai PPP Desak Suharso Manoarfa Mundur

PPP. (Foto:PPP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa menjadi sorotan karena pernyataannya yang mengeluhkan adanya keharusan menyediakan amplop usai bertemu dengan para kiai atau ulama, saat melakukan kunjungan ke sejumlah tempat.

Suharso mengeluhkan hal itu saat menghadiri acara Pembekalan Antikorupsi Politik Cerdas Berintegritas dengan(KPK pada, 15 Agustus 2022.

Baca Juga:

PPP Usulkan Amandemen UUD 1945 Usai Pemilu 2024

Karena pernyataan tersebut, internal PPP berpolemik. Sehingga tiga organ tinggi partai yakni Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Kehormatan PPP mengirimkan surat meminta Ketua Umum Suharso Monoarfa mundur.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Usman M Tokan atau Donnie Tokan menyerahkan, surat tersebut para petinggi partai. Isi dari surat tersebut adalah meminta Suharso untuk berbesar hati mengundurkan diri dari jabatannya.

"Surat ini dilayangkan untuk merespon para kiai, ulama, dan habib yang beberapa hari terakhir memberi tanggapan atas pernyataan ketua umum di KPK beberapa waktu lalu,” ujar Donnie Tokan, usai menyerahkan surat di Gedung DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/8).

Donnie menyebut, sebelum surat diberikan kepada Suharso, pihak terkait telah mendapat masukan dari internal dan eksternal partai. Sehingga, surat bisa dikirimkan ke DPP PPP untuk nantinya disampaikan kepada Suharso.

"Kami tahu, PPP lahir dari umat Islam yang didalamnya ada kiai dan ulama agar partai ini bisa menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi muslim. Tentunya keputusan atau surat ini sudah dilakukan lewat berbagai pertimbangan," ucapnya.

Ia menegaskan, internal partai juga telah melakukan tabayyun dengan mendatangkan Suharso. Namun, menurut Donnie dinamika partai pun terus bergejolak seperti demo yang terus hadir serta pernyataan kiai meminta Suharso mundur.

"Saat tabayun Pak Suharso datang dan memberikan penjelasan, namun dinamika partai terus bergejolak. Seperti demo yang terus dilakukan, kemudian pernyataan kiai yang meminta ketua umum dengan legowo berbesar hati mengundurkan diri dari PPP, maka inilah yang direspon para majelis (melayangkan surat permintaan Suharso untuk mundur)," jelasnya. (Pon)

Baca Juga:

Suharso Monoarfa dan Pengurus PPP Datangi KPK

#DPP PPP #Pemilu #Suharso Manoarfa
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan