Permudah Warga Bayar Pajak, DKI Tambah Gerai SAMSAT di Mal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 19 Desember 2021
Permudah Warga Bayar Pajak, DKI Tambah Gerai SAMSAT di Mal

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penambahan Sarana Pelayanan Publik Terpadu atau Gerai SAMSAT Terpadu di pusat perbelanjaan atau mal diharapkan dapat terus memudahkan warga, baik dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, perpanjangan SIM C dan SIM A, serta pelayanan kependudukan dan catatan sipil.

Pemprov DKI menambah gerai terbaru yang berlokasi di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramat Jati, Jakarta Timur dan Mal Metro Kebayoran, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Adanya pelayanan Gerai SAMSAT Terpadu atas kolaborasi Dinas PM PTSP DKI Jakarta, Bapenda DKI, dan Dinas Dukcapil DKI dan Kepolisian Polda Metro Jaya.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sejauh ini terdapat 11 gerai di pusat perbelanjaan di Jakarta.

Baca Juga:

Sri Mulyani Klaim Pajak Badan 22 Persen Sudah Kompetitif

"Penyediaan sarana pelayanan publik terpadu, perizinan dan non-perizinan (PTSP) dan pelayanan Dukcapil ini dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang mudah dijangkau dan transparan," jelas Riza.

Menurutnya, hadirnya sarana Gerai SAMSAT di berbagai mal ini menunjukkan Pemprov DKI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, dengan sistem jemput bola ke pusat-pusat bertemunya orang.

"Saya sangat berharap pelayanan publik terpadu ini juga harus segera bergerak meningkatkan diri ke ranah online via aplikasi misalnya. Jadi, pelayanan (bisa) dilakukan secara online, cukup masuk ke aplikasi, pelayanan yang offline tetap ada, yang online juga tetap ada," ujar Riza.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini turut mengimbau agar warga Jakarta dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak daerah akhir tahun 2021 ini sebelum habis waktunya.

Masyarakat Jakarta yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai SAMSAT dapat memanfaatkan Insentif Pajak Daerah Akhir Tahun 2021 sesuai dengan kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:

Pemprov DKI Beri Keringanan dan Penghapusan Sanksi Pajak

Adapun kebijakan insentif untuk PKB, yaitu:

a. Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen

b. Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14-31 Desember 2021

c. Dihapuskan sanksi administrasi terlambat bayar untuk tahun 2021 dan sebelum tahun 2021.

Saat ini, warga Jakarta bisa membayar PKB tahunannya di 11 mal ternama di wilayah ibu kota, yaitu:

1. Pusat Grosir Cililitan

2. Mall Metro Kebayoran

3. AEON Mall Jakarta Garden City

4. Grand Cakung

5. Tamini Square

6. Blok M Square

7. Gandaria City

8. Mall Taman Palem

9. Lippo Mall Puri

10. Pluit Village

11. Pasar Pagi Mangga Dua

Diharapkan, dengan bertambahnya alternatif tempat pembayaran PKB ini, masyarakat merasa nyaman dan mudah membayar kewajiban PKB tahunannya, karena lokasi Sarana Pelayanan Publik Terpadu atau Gerai SAMSAT strategis dan dekat kegiatan ekonomi masyarakat.

"Jam operasional Sarana Pelayanan Publik Terpadu/Gerai SAMSAT di mal ini melayani masyarakat pada hari Senin-Jumat pukul 10.00- 14.00 WIB," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Penerimaan Pajak Naik, Cadangan Devisa Cukup Untuk 8,1 Bulan Impor

#Ahmad Riza Patria #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Sebelumnya, jilid I progam ini telah dilaksanakan pada 2016 dan jilid II pada 2022.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Indonesia
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Kebijakan tax amnesty justru dapat mendorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Indonesia
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta akan memperoleh tambahan pendapatan Rp 60 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
Indonesia
Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya
Ujung-ujungnya berdampak pada penerimaan negara di sektor pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya
Indonesia
Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya
Kerancuan kerap terjadi antara PPh dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya
Indonesia
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, belanja negara dirancang mencapai Rp 3.786,5 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Indonesia
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Bhima menilai pemerintah juga perlu membentuk tim independen untuk memenuhi aspirasi dan tuntutan masyarakat,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Indonesia
Usai Insiden Affan Kurniawan Dilindas Rantis Polisi, Prabowo Disebut Ingin Demokrasi Dibangun di Atas Aspirasi yang Sehat
Riza juga mengingatkan para pengunjuk rasa untuk mewaspadai kelompok tertentu yang mungkin menunggangi aksi mereka
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Usai Insiden Affan Kurniawan Dilindas Rantis Polisi, Prabowo Disebut Ingin Demokrasi Dibangun di Atas Aspirasi yang Sehat
Indonesia
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak 20 persen sampai 50 persen kepada pelaku usaha perhotelan serta restoran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Indonesia
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Kebijakan insentif pajak ini tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih kembali setelah mengalami kesulitan ekonomi beberapa waktu ke belakang ini.
Dwi Astarini - Rabu, 27 Agustus 2025
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Bagikan