Permudah Warga Bayar Pajak, DKI Tambah Gerai SAMSAT di Mal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 19 Desember 2021
Permudah Warga Bayar Pajak, DKI Tambah Gerai SAMSAT di Mal

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penambahan Sarana Pelayanan Publik Terpadu atau Gerai SAMSAT Terpadu di pusat perbelanjaan atau mal diharapkan dapat terus memudahkan warga, baik dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, perpanjangan SIM C dan SIM A, serta pelayanan kependudukan dan catatan sipil.

Pemprov DKI menambah gerai terbaru yang berlokasi di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramat Jati, Jakarta Timur dan Mal Metro Kebayoran, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Adanya pelayanan Gerai SAMSAT Terpadu atas kolaborasi Dinas PM PTSP DKI Jakarta, Bapenda DKI, dan Dinas Dukcapil DKI dan Kepolisian Polda Metro Jaya.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sejauh ini terdapat 11 gerai di pusat perbelanjaan di Jakarta.

Baca Juga:

Sri Mulyani Klaim Pajak Badan 22 Persen Sudah Kompetitif

"Penyediaan sarana pelayanan publik terpadu, perizinan dan non-perizinan (PTSP) dan pelayanan Dukcapil ini dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang mudah dijangkau dan transparan," jelas Riza.

Menurutnya, hadirnya sarana Gerai SAMSAT di berbagai mal ini menunjukkan Pemprov DKI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, dengan sistem jemput bola ke pusat-pusat bertemunya orang.

"Saya sangat berharap pelayanan publik terpadu ini juga harus segera bergerak meningkatkan diri ke ranah online via aplikasi misalnya. Jadi, pelayanan (bisa) dilakukan secara online, cukup masuk ke aplikasi, pelayanan yang offline tetap ada, yang online juga tetap ada," ujar Riza.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini turut mengimbau agar warga Jakarta dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak daerah akhir tahun 2021 ini sebelum habis waktunya.

Masyarakat Jakarta yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai SAMSAT dapat memanfaatkan Insentif Pajak Daerah Akhir Tahun 2021 sesuai dengan kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:

Pemprov DKI Beri Keringanan dan Penghapusan Sanksi Pajak

Adapun kebijakan insentif untuk PKB, yaitu:

a. Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen

b. Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14-31 Desember 2021

c. Dihapuskan sanksi administrasi terlambat bayar untuk tahun 2021 dan sebelum tahun 2021.

Saat ini, warga Jakarta bisa membayar PKB tahunannya di 11 mal ternama di wilayah ibu kota, yaitu:

1. Pusat Grosir Cililitan

2. Mall Metro Kebayoran

3. AEON Mall Jakarta Garden City

4. Grand Cakung

5. Tamini Square

6. Blok M Square

7. Gandaria City

8. Mall Taman Palem

9. Lippo Mall Puri

10. Pluit Village

11. Pasar Pagi Mangga Dua

Diharapkan, dengan bertambahnya alternatif tempat pembayaran PKB ini, masyarakat merasa nyaman dan mudah membayar kewajiban PKB tahunannya, karena lokasi Sarana Pelayanan Publik Terpadu atau Gerai SAMSAT strategis dan dekat kegiatan ekonomi masyarakat.

"Jam operasional Sarana Pelayanan Publik Terpadu/Gerai SAMSAT di mal ini melayani masyarakat pada hari Senin-Jumat pukul 10.00- 14.00 WIB," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Penerimaan Pajak Naik, Cadangan Devisa Cukup Untuk 8,1 Bulan Impor

#Ahmad Riza Patria #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Ratusan Eksportir Sawit Akali Pajak Rp 140 M, Total Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 2 T
282 wajib pajak yang terindikasi mengakali pajak ekspor sawit.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
Ratusan Eksportir Sawit Akali Pajak Rp 140 M, Total Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 2 T
Indonesia
282 Eksportir Sawit Akali Pajak Pakai Label POME dan Fatty Matter, Modus Lama Sejak 2021
Hasil investigasi awal Ditjen Pajak mengungkap 282 wajib pajak yang terindikasi mengakali pajak.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
 282 Eksportir Sawit Akali Pajak Pakai Label POME dan Fatty Matter, Modus Lama Sejak 2021
Indonesia
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa pemerintah tidak akan menaikkan pajak. Hal itu tidak akan terjadi sebelum ekonomi tumbuh di atas 6 persen.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Indonesia
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Indonesia bisa rugi Rp 70 triliun jika PPN turun satu persen.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Indonesia
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Manajemen mikro bakal diterapkan untuk mencegah pelebaran gap realisasi penerimaan pajak dari target (shortfall) pada akhir tahun anggaran 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Indonesia
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Indonesia
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Purbaya Yudhi Sadewa mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) yang disiapkan Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Indonesia
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Hingga sejauh ini, tercatat baru 2,5 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax, sebanyak 2 juta wajib pajak merupakan kelompok orang pribadi dan 500 wajib pajak badan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Indonesia
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Tindakan penyitaan pada pekan sita ini sudah inkracht berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Indonesia
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Selain mengenai optimalisasi DHE, Presiden Prabowo juga membahas penerimaan pajak yang diharapkan meningkat di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Bagikan