Permudah Warga Bayar Pajak, DKI Tambah Gerai SAMSAT di Mal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 19 Desember 2021
Permudah Warga Bayar Pajak, DKI Tambah Gerai SAMSAT di Mal

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penambahan Sarana Pelayanan Publik Terpadu atau Gerai SAMSAT Terpadu di pusat perbelanjaan atau mal diharapkan dapat terus memudahkan warga, baik dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, perpanjangan SIM C dan SIM A, serta pelayanan kependudukan dan catatan sipil.

Pemprov DKI menambah gerai terbaru yang berlokasi di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramat Jati, Jakarta Timur dan Mal Metro Kebayoran, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Adanya pelayanan Gerai SAMSAT Terpadu atas kolaborasi Dinas PM PTSP DKI Jakarta, Bapenda DKI, dan Dinas Dukcapil DKI dan Kepolisian Polda Metro Jaya.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sejauh ini terdapat 11 gerai di pusat perbelanjaan di Jakarta.

Baca Juga:

Sri Mulyani Klaim Pajak Badan 22 Persen Sudah Kompetitif

"Penyediaan sarana pelayanan publik terpadu, perizinan dan non-perizinan (PTSP) dan pelayanan Dukcapil ini dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang mudah dijangkau dan transparan," jelas Riza.

Menurutnya, hadirnya sarana Gerai SAMSAT di berbagai mal ini menunjukkan Pemprov DKI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, dengan sistem jemput bola ke pusat-pusat bertemunya orang.

"Saya sangat berharap pelayanan publik terpadu ini juga harus segera bergerak meningkatkan diri ke ranah online via aplikasi misalnya. Jadi, pelayanan (bisa) dilakukan secara online, cukup masuk ke aplikasi, pelayanan yang offline tetap ada, yang online juga tetap ada," ujar Riza.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini turut mengimbau agar warga Jakarta dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak daerah akhir tahun 2021 ini sebelum habis waktunya.

Masyarakat Jakarta yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai SAMSAT dapat memanfaatkan Insentif Pajak Daerah Akhir Tahun 2021 sesuai dengan kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:

Pemprov DKI Beri Keringanan dan Penghapusan Sanksi Pajak

Adapun kebijakan insentif untuk PKB, yaitu:

a. Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen

b. Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14-31 Desember 2021

c. Dihapuskan sanksi administrasi terlambat bayar untuk tahun 2021 dan sebelum tahun 2021.

Saat ini, warga Jakarta bisa membayar PKB tahunannya di 11 mal ternama di wilayah ibu kota, yaitu:

1. Pusat Grosir Cililitan

2. Mall Metro Kebayoran

3. AEON Mall Jakarta Garden City

4. Grand Cakung

5. Tamini Square

6. Blok M Square

7. Gandaria City

8. Mall Taman Palem

9. Lippo Mall Puri

10. Pluit Village

11. Pasar Pagi Mangga Dua

Diharapkan, dengan bertambahnya alternatif tempat pembayaran PKB ini, masyarakat merasa nyaman dan mudah membayar kewajiban PKB tahunannya, karena lokasi Sarana Pelayanan Publik Terpadu atau Gerai SAMSAT strategis dan dekat kegiatan ekonomi masyarakat.

"Jam operasional Sarana Pelayanan Publik Terpadu/Gerai SAMSAT di mal ini melayani masyarakat pada hari Senin-Jumat pukul 10.00- 14.00 WIB," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Penerimaan Pajak Naik, Cadangan Devisa Cukup Untuk 8,1 Bulan Impor

#Ahmad Riza Patria #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Khozin menyatakan bahwa ia sepakat dengan spirit yang terkandung dalam fatwa MUI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Indonesia
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Fatwa MU memutuskan jika pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang huni, tidak mencerminkan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Indonesia
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
DJP pun masih terus bergerak aktif menagih tunggakan pajak inkrah kepada total 201 wajib pajak dengan bersinergi bersama lintas kementerian/lembaga
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Indonesia
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
restitusi pajak tercatat sebesar Rp 340,52 triliun, salah satunya berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan Rp 93,80 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Indonesia
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
BPKB hanya wajib saat perpanjangan 5 tahun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Indonesia
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Pemprov DKI mengusulkan pencabutan insentif pajak kendaraan listrik 0 persen karena hilangkan potensi pendapatan daerah hingga Rp2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Indonesia
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Bendahara Negara itu juga membantah anggapan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya 'bersih-bersih' yang ia lakukan di Ditjen Pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Indonesia
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas DJP.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Indonesia
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
peluang tersebut harus dibarengi kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 November 2025
 Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Indonesia
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Ada satu wajib pajak yang dalam proses penyanderaan dan 59 wajib pajak sedang dalam proses tindak lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Bagikan