Permudah Warga Bayar Pajak, DKI Tambah Gerai SAMSAT di Mal
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Penambahan Sarana Pelayanan Publik Terpadu atau Gerai SAMSAT Terpadu di pusat perbelanjaan atau mal diharapkan dapat terus memudahkan warga, baik dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, perpanjangan SIM C dan SIM A, serta pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
Pemprov DKI menambah gerai terbaru yang berlokasi di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramat Jati, Jakarta Timur dan Mal Metro Kebayoran, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Adanya pelayanan Gerai SAMSAT Terpadu atas kolaborasi Dinas PM PTSP DKI Jakarta, Bapenda DKI, dan Dinas Dukcapil DKI dan Kepolisian Polda Metro Jaya.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sejauh ini terdapat 11 gerai di pusat perbelanjaan di Jakarta.
Baca Juga:
Sri Mulyani Klaim Pajak Badan 22 Persen Sudah Kompetitif
"Penyediaan sarana pelayanan publik terpadu, perizinan dan non-perizinan (PTSP) dan pelayanan Dukcapil ini dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang mudah dijangkau dan transparan," jelas Riza.
Menurutnya, hadirnya sarana Gerai SAMSAT di berbagai mal ini menunjukkan Pemprov DKI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, dengan sistem jemput bola ke pusat-pusat bertemunya orang.
"Saya sangat berharap pelayanan publik terpadu ini juga harus segera bergerak meningkatkan diri ke ranah online via aplikasi misalnya. Jadi, pelayanan (bisa) dilakukan secara online, cukup masuk ke aplikasi, pelayanan yang offline tetap ada, yang online juga tetap ada," ujar Riza.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini turut mengimbau agar warga Jakarta dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak daerah akhir tahun 2021 ini sebelum habis waktunya.
Masyarakat Jakarta yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai SAMSAT dapat memanfaatkan Insentif Pajak Daerah Akhir Tahun 2021 sesuai dengan kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 untuk melunasi kewajiban perpajakannya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Beri Keringanan dan Penghapusan Sanksi Pajak
Adapun kebijakan insentif untuk PKB, yaitu:
a. Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen
b. Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14-31 Desember 2021
c. Dihapuskan sanksi administrasi terlambat bayar untuk tahun 2021 dan sebelum tahun 2021.
Saat ini, warga Jakarta bisa membayar PKB tahunannya di 11 mal ternama di wilayah ibu kota, yaitu:
1. Pusat Grosir Cililitan
2. Mall Metro Kebayoran
3. AEON Mall Jakarta Garden City
4. Grand Cakung
5. Tamini Square
6. Blok M Square
7. Gandaria City
8. Mall Taman Palem
9. Lippo Mall Puri
10. Pluit Village
11. Pasar Pagi Mangga Dua
Diharapkan, dengan bertambahnya alternatif tempat pembayaran PKB ini, masyarakat merasa nyaman dan mudah membayar kewajiban PKB tahunannya, karena lokasi Sarana Pelayanan Publik Terpadu atau Gerai SAMSAT strategis dan dekat kegiatan ekonomi masyarakat.
"Jam operasional Sarana Pelayanan Publik Terpadu/Gerai SAMSAT di mal ini melayani masyarakat pada hari Senin-Jumat pukul 10.00- 14.00 WIB," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Penerimaan Pajak Naik, Cadangan Devisa Cukup Untuk 8,1 Bulan Impor
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat
Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?
Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan