Permasalahan Sipol Jadi Bahan Aduan Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 05 September 2022
Permasalahan Sipol Jadi Bahan Aduan Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu

Ilustrasi - Bawaslu RI. ANTARA/Melalusa Susthira K.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dengan agenda pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Laporan Yakni dengan nomor 011/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dengan pelapor Farhat Abbas. Kemudian, laporan nomor 013/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Masyumi dengan pelapor Ahmad Yani.

Lalu, laporan dari Partai Kedaulatan dengan nomor 014/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 oleh Denny Mochtar, terakhir laporan Partai Reformasi 015/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 oleh Syamsahril Kamal, dan KPU sebagai terlapor.

Baca Juga:

Miliki Akun Sipol, Bawaslu Makin Leluasa Awasi Peserta Pemilu dari Proses Pendaftaran

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Puadi dan didampingi Herwyn J.H. Malonda, Senin (5/9).

Kuasa Hukum Partai Pandai Muhammad Rizaldi mengaku mengalami kesulitan dalam memasukakn data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Apalagi, kata dia, beberapa gangguan kerap terjadi saat mengakses Sipol tersebut seperti server down, saat mengunggah tiba-tiba data hilang dan harus unggah kembali.

Hal inilah yang dialami Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dalam menggunakan Sipol tersebut.

"Gangguan tersebut dialami Pandai di wilayah DPD Papua, Papua Barat, Lampung, Jawa Timur, Ternate, Maluku, Jawa Barat, NTT sehingga syarat-syarat pendaftaran parpol belum bisa di-upload karena mengalami gangguan," kata Rizaldi.

Selanjutnya, pokok-pokok laporan Partai Masyumi dibacakan oleh kuasa hukum partai Irlan Superi.

Irlan mengatakan, terlapor telah melakukan pelanggaran karena tidak melakukan pemeriksaan data dan dokumen pelapor pada pukul 21:04 sampai 23:59 WIB, pada 14 Agustus 2022.

"Seharusnya pemeriksaan data kelengkapan dokumen pelapor diperiksa pada sat pelapor mendaftar pada pukul 21:04 hingga 23:59 WIB tanggal 14 Agustus 2022," ujarnya.

Baca Juga:

Cegah Pencatutan oleh Parpol, KPU Minta Masyarakat Cek Nama di Sipol

Sementara itu, kuasa hukum Partai Kedaulatan Widiyal Fitri Zulkarnaen menjelaskan, Partai Kedaulatan telah melakukan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, pada 14 Agustus 2022.

Hanya saja, kata dia, berdasarkan pengecekan berkas oleh KPU syarat pendaftaran partainya dinyatakan dikembalikan. Tetapi surat pengembalian tidak diberikan.

Sementara itu, pelapor Partai Reformasi Syamsahril Kamal mengatakan Sipol selalu mengalami gangguan untuk akses masuk pendataan. Padahal, kata dia, KPU mensyaratkan pendaftaran parpol melalui Sipol.

"Bahkan sering kali data yang sudah di-upload tiba-tiba hilang sehingga pemohon harus menginput data kembali," ujarnya.

Terlapor yang diwakili anggota KPU Mochammad Afifuddin menolak dengan tegas laporan terlapor.

"Terlapor secara tegas menolak seluruh dari laporan pelapor, secara tegas dan jelas dalam jawaban ini," tegasnya. (Knu)

Baca Juga:

47 Partai Politik Akses Sipol KPU, Siap Bertarung di Pemilu 2024

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Dalam perintah itu disebutkan bahwa kewenangan sipil di distrik-distrik terdampak akan dialihkan kepada komando unit dan formasi militer selama periode 90 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Bagikan