Cegah Pencatutan oleh Parpol, KPU Minta Masyarakat Cek Nama di Sipol
Gedung KPU RI, Jakarta. ANTARA/Melalusa Susthira K.
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu (2024) dengan mengecek namanya terkait dengan status keanggotaan parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Dengan mengecek melalui situ infopemilu.kpu.go.id, kata anggota KPU Idham Holik, masyarakat dapat menghindari pencatutan namanya tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.
Baca Juga:
"Pada kesempatan ini saya ingin memberi tahu atau mengingatkan kepada pemilih Indonesia untuk melakukan partisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik dengan membuka website info Pemilu dan silakan mengecek status keanggotaan partai politiknya,” kata Idham dilansir dari Antara, Sabtu (13/8).
Sebagaimana Pasal 140 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, kata Idham, KPU akan melakukan klarifikasi bagi masyarakat yang mengadukan pencatutan nama yang bersangkutan sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.
"Bagi mereka yang namanya ada dalam data keanggotaan partai politik di dalam Sipol, padahal mereka tidak pernah mengajukan keanggotaan atau permohonan partai, itu nanti kami akan tindak lanjuti dengan cara mengklarifikasi," ujarnya.
"Nanti KPU melalui KPU kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan terhadap partai politik yang bersangkutan," lanjutnya.
Dikatakan pula bahwa tindak lanjut klarifikasi tersebut dapat diproses apabila ada aduan dari masyarakat dengan isi form yang ada di dalam situs infopemilu.kpu.go.id.
"Kalau tidak mengisi form pengaduan, dia membenarkan atau menerima. Seperti itu," ucapnya.
Baca Juga:
Daftar ke KPU Besok, Partai Buruh Optimistis Lolos Verifikasi
Tindak lanjut klarifikasi tersebut, kata Idham, merupakan bentuk KPU menjalankan fungsi administratifnya dalam rangka perlindungan terhadap hak politik warga negara.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut pihaknya menginstruksikan bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota parpol yang didaftarkan di dalam Sipol.
Bawaslu menyebut pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menginisiasi pendirian posko aduan itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu," tulis Bawaslu dalam keterangan resminya, Sabtu. (*)
Baca Juga:
Partai Besutan Amien Rais dan Said Iqbal Bersiap Daftar ke KPU
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru