Miliki Akun Sipol, Bawaslu Makin Leluasa Awasi Peserta Pemilu dari Proses Pendaftaran

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 25 Juli 2022
Miliki Akun Sipol, Bawaslu Makin Leluasa Awasi Peserta Pemilu dari Proses Pendaftaran

Petugas KPU menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (24/6/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini memiliki akses lebih luas dalam memantau tahapan pemilu.

Hal ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Pemberian akun Sipol tersebut agar Bawaslu dapat ikut mengawasi proses pendaftaran partai politik.

Baca Juga:

Bawaslu Hanya Bisa Menempatkan Satu Pengawas di TPS

"Kami secara resmi memberikan akun Sipol sebagai bentuk akses Bawaslu untuk mengawasi proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 melalui Sipol," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, usai rapat koordinasi dengan Bawaslu di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (25/7).

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengapresiasi langkah KPU yang memberikan akun Sipol.

"Karena nanti pada tanggal 1-14 Agustus 2024 maka proses pendaftaran dan proses pengawasan juga sudah dimulai," katanya.

Bagja mengatakan, pihaknya telah membuat tim terkait persiapan pemilu.

Dia menyebut nantinya tim Bawaslu akan ditempatkan di KPU dalam proses pengawasan pendaftaran parpol.

"Bawaslu nanti setiap hari akan ada yang ada di KPU dalam proses pendaftaran 1-14 Agustus yang akan datang. Jadi kami Bawaslu telah membuat tim untuk proses-proses tahapan pendaftaran yang akan datang," katanya.

Ke depannya, lanjut dia, langkah koordinasi seperti itu akan senantiasa dilakukan KPU dan Bawaslu bersama masing-masing tim teknis mereka.

Ini dilakukan demi mengoptimalkan pengawasan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

"Nanti jika terjadi permasalahan akan dilakukan proses-proses solusi dengan cepat dan baik," tambah dia.

Baca Juga:

Bawaslu Matangkan 4 Rancangan Perbawaslu untuk Perkuat Pengawasan Pemilu 2024

Sementara itu, komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos memastikan tim gugus tugas keamanan siber KPU sudah terbentuk.

Mereka berasal dari berbagai lembaga negara, di antaranya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Polri, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Dari gugus tugas keamanan siber KPU sudah ada ini sedang kami update kembali untuk kira-kira siapa melakukan apa bagaimana jika terjadi gangguan terhadap keamanan siber," lanjut dia.

Betty menuturkan, keamanan siber KPU sudah terbukti dari keberadaan Sipol yang sejauh ini bebas ancaman peretasan.

Sejak launching tanggal 24 Juni, sudah ada sekitar 38 akun partai politik nasional dan tujuh dari lokal partai politik lokal Aceh.

KPU berharap bisa menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, sehingga Pemilu 2024 bisa berjalan dengan lancar tanpa halangan.

Sekadar informasi, KPU meluncurkan Sipol pada Jumat 24 Juni 2022.

Sipol ditetapkan sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol berupa profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik. (Knu)

Baca Juga:

Pemilu 2024 Belum Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Peringatkan Semua Pihak Tahan Diri

#Partai Politik #Bawaslu #KPU #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan