Periksa Staf BCA, KPK Dalami Aliran Uang Suap Walkot Tanjungbalai ke Penyidik Robin

Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial (tengah), digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Staf Hukum Operasional BCA, Randy Bagas Prasetya, pada Senin (24/5).
Randy diperiksa sebagai saksi kasus suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M. Syahrial.
Baca Juga:
Azis Syamsuddin Kenal Penyidik KPK AKP Stepanus dari Ajudannya
Plt Juru Bucara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan itu, tim penyidik lembaga antirasuah mendalami aliran uang suap yang diduga diberikan Syahrial kepada Robin.
"Didalami dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) yang diberikan oleh tersangka MS (Syahrial)," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (25/5).

Selain Randy, tim penyidik juga memeriksa dua Ibu Rumah Tangga Riefka Amalia dan Putri Amalia. Kemudian, dua wiraswasta bernama Riski Cinde Awaliyah dan Agus Susanto, serta mahasiswa bernama Nikodemus Roy Pattuju.
Kepada mereka tim penyidik juga mendalami aliran uang suap dari Syahrial kepada Robin sekaligus penyitaan berbagai barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara.
Sementara dua saksi lainnya yakni Kepala Bagian Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI Chrysanti Permatasari dan Karyawan Swasta Eden Far, Angga Yudhistira mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga:
Penyidik KPK Diyakini Tak Main Sendiri Setop Kasus Wali Kota Tanjungbalai
"Saksi Chrysanti Permatasari dan Angga Yudhistira tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Robin, Syahrial dan Advokat Maskur Huasain sebagai tersangka. Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Syahrial.
Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
