Peran Besar Pahlawan Nasional RS Soekanto Bagi Polri


Jenderal (Purn) Raden Said (RS) Soekanto Tjokrodiatmodjo. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada sejumlah tokoh termasuk Jenderal Pol Raden Said (RS) Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) pertama.
Korps Bhayangkara merasa bangga akan dianugerahkannya gelar pahlawan nasional kepada Jenderal Pol RS Soekanto Tjokrodiatmodjo tersebut.
“Polri beserta segenap keluarga besar sangat bangga atas dianugerahkannya gelar pahlawan nasional kepada Jenderal Pol Raden Said Soekanto,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/11).
Baca Juga
Menurut dia, Jenderal Soekanto adalah sosok Kapolri yang berperan meletakkan struktur dasar, watak dan falsafah Kepolisian RI.
Argo menjelaskan, pemikiran dan tindakan RS Soekanto meletakkan fundamen struktur, watak, falsafah sebagai bangunan Kepolisian Nasional.
"Ini dibutuhkan bagi sebuah negara merdeka dan berdaulat di tengah ancaman terhadap integritas RI di masa revolusi, perang, dan pergolakan internal dalam negeri merupakan remembered history," jelas Argo.
“Kehadiran Soekanto telah membawa warna dan pengaruh yang harus diingat dan dicatat sebagai bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia,” kata Argo.
Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dilantik Presiden Soekarno menjadi Kepala Kepolisian Negara pada 29 September 1945.
Pada Pemerintahan Darurat RI yang diketuai Mr Sjafrudin Prawiranegara di Sumatera Tengah, jawatan Kepolisian dipimpin KBP Umar Said (tanggal 22 Desember 1948).
Raden Said Soekanto kemudian diangkat kembali sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Serikat, berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda yang menghasilkan pembentukan Republik Indonesia Serikat.
Baca Juga
Arek Suroboyo Tertipu Salam Sesama Muslim, Bukannya Diberi Ransum Malah Bom!
Dia tetap menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara setelah pembentukan negara kesatuan pada 17 Agustus 1950 dan pemberlakuan UUDS 1950. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD

Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional

Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Rapat Komisi X DPR Ricuh, Koalisi Sipil Tolak Pemutihan Sejarah dan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Mengapa Indonesia Punya Banyak Pahlawan Nasional? Sejarah Pemberian Gelar Pahlawan dan Kontroversi Panasnya

Wamensos Sebut Keputusan Gelar Pahlawan Soeharto Ada di Istana
