Peran Besar Pahlawan Nasional RS Soekanto Bagi Polri
Jenderal (Purn) Raden Said (RS) Soekanto Tjokrodiatmodjo. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada sejumlah tokoh termasuk Jenderal Pol Raden Said (RS) Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) pertama.
Korps Bhayangkara merasa bangga akan dianugerahkannya gelar pahlawan nasional kepada Jenderal Pol RS Soekanto Tjokrodiatmodjo tersebut.
“Polri beserta segenap keluarga besar sangat bangga atas dianugerahkannya gelar pahlawan nasional kepada Jenderal Pol Raden Said Soekanto,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/11).
Baca Juga
Menurut dia, Jenderal Soekanto adalah sosok Kapolri yang berperan meletakkan struktur dasar, watak dan falsafah Kepolisian RI.
Argo menjelaskan, pemikiran dan tindakan RS Soekanto meletakkan fundamen struktur, watak, falsafah sebagai bangunan Kepolisian Nasional.
"Ini dibutuhkan bagi sebuah negara merdeka dan berdaulat di tengah ancaman terhadap integritas RI di masa revolusi, perang, dan pergolakan internal dalam negeri merupakan remembered history," jelas Argo.
“Kehadiran Soekanto telah membawa warna dan pengaruh yang harus diingat dan dicatat sebagai bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia,” kata Argo.
Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dilantik Presiden Soekarno menjadi Kepala Kepolisian Negara pada 29 September 1945.
Pada Pemerintahan Darurat RI yang diketuai Mr Sjafrudin Prawiranegara di Sumatera Tengah, jawatan Kepolisian dipimpin KBP Umar Said (tanggal 22 Desember 1948).
Raden Said Soekanto kemudian diangkat kembali sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Serikat, berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda yang menghasilkan pembentukan Republik Indonesia Serikat.
Baca Juga
Arek Suroboyo Tertipu Salam Sesama Muslim, Bukannya Diberi Ransum Malah Bom!
Dia tetap menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara setelah pembentukan negara kesatuan pada 17 Agustus 1950 dan pemberlakuan UUDS 1950. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Menteri HAM Ogah Komentar Detail Soal Gelar Pahlwan Soeharto
Marsinah Dijadikan Pahlawan Nasional, Bukti Negara Mulai Menghargai Kelompok Buruh
Dari Akademisi hingga Diplomat, Kiprah Prof. Mochtar Kusumaatmadja Kini Diabadikan sebagai Pahlawan Nasional
Gus Dur dan Syaikhona Kholil Jadi Pahlawan Nasional, PKB: Bentuk Pengakuan Negara atas Jasa Besarnya
Ubedilah Badrun Sebut Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bukti Bangsa Kehilangan Moral dan Integritas
Soeharto & Marsinah Barengan Jadi Pahlawan Nasional, SETARA Institute Kritik Prabowo Manipulasi Sejarah
Aktivis Reformasi Sebut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Bentuk Pengaburan dan Amnesia Sejarah Bangsa
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Pimpinan Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru