Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: istimewa)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan mendukung usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureu'eh dicalonkan sebagai Pahlawan Nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat memberikan pidato kunci dalam Seminar Nasional Teungku Daud Beureu'eh di Anjong Mon Mata, di belakang Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (10/7) malam.

Ia mengatakan, sejarah Aceh, khususnya peran Daud Beureu'eh dalam melawan Belanda dan Jepang, serta peran sentralnya dalam mendukung kemerdekaan RI dan menegaskan Aceh sebagai bagian dari Republik Indonesia, merupakan usaha luar biasa yang telah dilakukannya bagi bangsa dan negara.

“Tidak semua tokoh di Aceh gembira dengan Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Sebagian ingin Aceh menjadi negara sendiri, sebagian malah ingin tetap di bawah penjajahan Belanda. Daud Beureu'eh berjuang habis-habisan mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan RI baik secara politik, militer, maupun diplomasi,” tegas Yusril.

Yusril menjelaskan bahwa keinginan Daud Beureu'eh agar Aceh menjadi provinsi sendiri dengan keistimewaannya disetujui oleh Bung Karno saat berkunjung ke Aceh awal tahun 1946. Karena itu, pada masa revolusi, Daud Beureu’eh diangkat sebagai Gubernur Militer Aceh, Langkat, dan Tanah Karo dengan pangkat tituler Mayor Jenderal TNI.

Provinsi Aceh akhirnya dibentuk melalui Keputusan Wakil Perdana Menteri RI untuk Sumatera yang berkedudukan di Kutaraja dengan Peraturan Darurat Wakil Perdana Menteri yang diteken Mr. Sjafruddin Prawiranegara. Daud Beureu’eh otomatis dikukuhkan menjadi Gubernur Aceh.

Namun pada 1950, Peraturan Darurat tersebut tidak disetujui Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Menteri Dalam Negeri saat itu, Mr. Soesanto Tirtoprodjo dari PNI, sehingga peraturan itu harus dicabut dan Aceh diintegrasikan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

“Celakanya, pencabutan Keputusan Darurat Wakil Perdana Menteri Sjafruddin itu harus dilaksanakan oleh Perdana Menteri RI yang baru, Mohammad Natsir, padahal baik Sjafruddin, Natsir, maupun Daud Beureu'eh semuanya adalah tokoh Partai Masyumi,” jelasnya.

Baca juga:

Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya

Menurutnya, saat itu Natsir menghadapi dilema luar biasa untuk melaksanakan putusan KNIP, sehingga memutuskan berangkat ke Aceh untuk menemui Daud Beureu’eh.

“Natsir terlambat sehari datang ke Aceh karena putrinya meninggal tenggelam di Kolam Renang Cikini,” kenang Yusril dari wawancaranya dengan Natsir pada 1982.

Saat Natsir mendarat di Aceh, Daud Beureu’eh telah menyingkir ke luar kota karena sehari sebelumnya beliau telah mengumumkan perlawanan dan pembangkangan terhadap pemerintah pusat di Jakarta.

Natsir sangat memahami kekecewaan Daud Beureu’eh atas pembubaran Provinsi Aceh dan ingin agar provinsi tersebut dibentuk kembali bersamaan dengan pembentukan provinsi lain.

Hal ini disampaikan Natsir dalam pidato di depan masyarakat Aceh yang berdatangan ke Pendopo Gubernur, yang diterjemahkan Osman Raliby ke dalam Bahasa Aceh. Natsir juga menitipkan pesan kepada Daud Beureu’eh melalui Osman Raliby agar menahan diri dari perlawanan.

Namun, Daud Beureu’eh menjawab bahwa "nasi sudah menjadi bubur" dan telah menyingkir dari ibu kota Aceh, Kutaraja, dan masuk hutan untuk melakukan perlawanan, meskipun saat itu belum mengumumkan berdirinya DI/TII, yang baru dilakukan pada 1953.

Baca juga:

Mengapa Indonesia Punya Banyak Pahlawan Nasional? Sejarah Pemberian Gelar Pahlawan dan Kontroversi Panasnya

Walaupun Provinsi Aceh kembali terbentuk pada 1956 dan dipisahkan dari Sumatera Utara, Daud Beureu’eh telah kehilangan kepercayaan kepada pemerintah pusat. Belakangan, DI/TII Aceh yang dipimpinnya menyatakan bergabung dengan PRRI dan RPI (Republik Persatuan Indonesia) sebagai gabungan PRRI-Permesta pada 1958.

“Dari fakta-fakta sejarah itu, Daud Beureu’eh mestinya tidak dianggap sebagai pemberontak yang ingin memisahkan Aceh dari NKRI. Beliau seorang Republikan yang kecewa dengan janji-janji yang tak kunjung diwujudkan para pemimpin di pusat,” ujar Yusril.

Yusril menegaskan, sejarah tentang Daud Beureu’eh perlu ditulis ulang.

“Beliau adalah pejuang RI sejati, jasa-jasanya tak ternilai bagi bangsa dan negara, sehingga sudah saatnya beliau diangkat menjadi Pahlawan Nasional,” kata Yusril.

Ia menambahkan, Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara pada era Orde Lama dan Orde Baru juga pernah dianggap pemberontak PRRI. Namun setelah dikaji ulang, mereka sejatinya bukan pemberontak untuk memecah belah bangsa, melainkan melakukan koreksi atas kebijakan pemerintah pusat dalam menerapkan Demokrasi Terpimpin yang memberi ruang kepada kaum komunis untuk masuk ke pemerintahan.

“Akhirnya, Presiden SBY meneken Keputusan Presiden yang memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara,” kata Yusril.

Yusril berharap hal yang sama dapat dilakukan terhadap Teungku Muhammad Daud Beureu’eh. (Pon)

#Yusril Ihza Mahendra #Gelar Pahlawan Nasional #Aceh
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Indonesia
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Kasus pemerasan di Kemenaker ini dianggap merugikan masyarakat karena biaya sertifikasi K3 melonjak dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
Kedua wilayah itu sampai kapanpun tetap menjadi bagian dari Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
Indonesia
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal memberantas tambang ilegal hingga judi online tanpa pandang bulu.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
Bendera GAM Diminta Tidak Dipasang Saat Peringati 20 Tahun Perjanjian Helsinki, Gubernur: Sabar Suatu Saat Pasti Berkibar
Eks Panglima GAM menegaskan, semua pihak di Aceh berkomitmen merawat situasi perdamaian ini, dengan harapan Aceh menjadi lebih baik ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
Bendera GAM Diminta Tidak Dipasang Saat Peringati 20 Tahun Perjanjian Helsinki, Gubernur: Sabar Suatu Saat Pasti Berkibar
Indonesia
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Yusril dukung usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureu'eh dicalonkan sebagai Pahlawan Nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Indonesia
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara pada era Orde Lama dan Orde Baru juga pernah dianggap pemberontak PRRI.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juli 2025
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Indonesia
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua
Yusril sebut Wakil Presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 Juli 2025
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua
Indonesia
Menko Yusril Luruskan Wapres Gibran Bukan Pindah Kantor ke Papua, Itu Melanggar UUD
Secara konstitusional tempat kedudukan Presiden dan Wapres tidak mungkin terpisah.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Menko Yusril Luruskan Wapres Gibran Bukan Pindah Kantor ke Papua, Itu Melanggar UUD
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Izin Bendera GAM Bulan Bintang Berkibar di Aceh
Informasi ini diunggah akun Facebook “Shirhand Hand”.
Frengky Aruan - Rabu, 09 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Izin Bendera GAM Bulan Bintang Berkibar di Aceh
Bagikan