Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juli 2025
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Aceh dikabarkan mendorong agar Teungku Muhammad Daud Beureueh dicalonkan sebagai pahlawan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendukung usulan tersebut.

Saat memberikan pidato kunci dalam Seminar Nasional Teungku Daud Beureueh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (10/7) malam.

Yusril mengatakan bahwa sejarah Aceh, khususnya peran Daud Beureueh dalam melawan Belanda dan Jepang, merupakan usaha luar biasa yang telah dilakukannya bagi bangsa dan negara.

Baca juga:

Mengapa Indonesia Punya Banyak Pahlawan Nasional? Sejarah Pemberian Gelar Pahlawan dan Kontroversi Panasnya

"Begitu pula peran sentralnya dalam mendukung kemerdekaan RI dan menegaskan Aceh sebagai bagian dari Republik Indonesia. Tidak semua tokoh di Aceh gembira dengan Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menko Yusril menjelaskan bahwa kala itu sebagian masyarakat ingin Aceh menjadi negara sendiri, sedangkan sebagian justru ingin tetap di bawah penjajahan Belanda.

Namun demikian, kata dia, Daud Beureueh berjuang habis-habisan mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan RI, baik secara politik, militer maupun diplomasi.

Ia mengatakan, bahwa keinginan Daud Beureueh agar Aceh menjadi provinsi sendiri dengan keistimewaannya pun disetujui oleh Bung Karno saat berkunjung ke Aceh pada awal tahun 1946.

Karena itu, pada masa Revolusi, dikatakan Yusril bahwa Daud Beureueh diangkat sebagai Gubernur Militer Aceh, Langkat, dan Tanah Karo dengan pangkat tituler Mayor Jenderal TNI.

Setelah itu, lanjut Yusril, Provinsi Aceh akhirnya dibentuk melalui Keputusan Wakil Perdana Menteri RI untuk Sumatera yang berkedudukan di Kutaraja dengan Peraturan Darurat Wakil Perdana Menteri yang diteken Sjafruddin Prawiranegara dan Daud Beureuh otomatis dikukuhkan menjadi Gubernur Aceh.

Namun, pada 1950, disebutkan bahwa Peraturan Darurat tersebut tidak disetujui Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Menteri Dalam Negeri saat itu, Susanto Tirtoprodjo dari Partai Nasional Indonesia (PNI), sehingga peraturan itu harus dicabut dan Aceh diintegrasikan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

"Celakanya, pencabutan Keputusan Darurat Wakil Perdana Menteri Sjafruddin itu harus dilaksanakan oleh Perdana Menteri RI yang baru, Mohammad Natsir. Padahal, baik Sjafruddin, Natsir maupun Daud Beureueh semuanya adalah tokoh Partai Masyumi," ucap dia.

Menurut Yusril, saat itu Natsir menghadapi dilema luar biasa untuk melaksanakan putusan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sehingga memutuskan berangkat ke Aceh untuk menemui Daud Beureueh.

Kendati demikian, sambung dia, Natsir terlambat datang sehari ke Aceh karena putrinya meninggal tenggelam di Kolam Renang Cikini.

Saat Natsir mendarat di Aceh, dijelaskan bahwa Daud Beureueh telah menyingkir ke luar kota karena sehari sebelumnya ia telah mengumumkan perlawanan dan pembangkangan terhadap pemerintah pusat di Jakarta.

Menko menuturkan bahwa Natsir sangat memahami kekecewaan Daud Beureueh atas pembubaran Provinsi Aceh dan ingin agar provinsi tersebut dibentuk kembali bersamaan dengan pembentukan provinsi lain.

Ditambahkan bahwa Natsir juga menitipkan pesan kepada Daud Beureueh melalui Osman Raliby agar menahan diri dari perlawanan.

Namun, lanjut dia, Daud Beureueh menjawab bahwa "nasi sudah menjadi bubur" dan telah menyingkir dari Ibu Kota Aceh, Kutaraja dan masuk hutan untuk melakukan perlawanan, meskipun saat itu belum mengumumkan berdirinya Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TI) yang baru dilakukan pada 1953.

Walaupun Provinsi Aceh kembali terbentuk pada 1956 dan dipisahkan dari Sumatera Utara, menurut dia, Daud Beureueh telah kehilangan kepercayaan kepada pemerintah pusat.

Belakangan, disebutkan Yusril bahwa DI/TII Aceh yang dipimpinnya menyatakan bergabung dengan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia. (PRRI) dan RPI (Republik Persatuan Indonesia) sebagai gabungan PRRI-Permesta pada 1958.

"Dari fakta-fakta sejarah itu, Daud Beureueh mestinya tidak dianggap sebagai pemberontak yang ingin memisahkan Aceh dari NKRI. Beliau seorang Republikan yang kecewa dengan janji-janji yang tak kunjung diwujudkan para pemimpin di pusat," ujar Menko Yusril menambahkan.

Oleh karenanya, ia menilai bahwa sejarah tentang Daud Beureueh perlu ditulis ulang sebagai pejuang RI sejati, dengan jasa-jasa yang tak ternilai bagi bangsa dan negara, sehingga sudah saatnya diangkat menjadi pahlawan nasional.

Di sisi lain, dirinya menambahkan bahwa Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara pada era Orde Lama dan Orde Baru juga pernah dianggap pemberontak PRRI.

Namun, setelah dikaji ulang, kata dia, mereka sejatinya bukan pemberontak untuk memecah belah bangsa, melainkan melakukan koreksi atas kebijakan pemerintah pusat dalam menerapkan Demokrasi Terpimpin yang memberi ruang kepada kaum komunis untuk masuk ke pemerintahan.

Ia merujuk, yang akhirnya, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono meneken Keputusan Presiden yang memberikan gelar pahlawan nasional kepada Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara.

"Hal yang sama dapat dilakukan terhadap Daud Beureueh," tutur Yusril.

#Yusril Ihza Mahendra #Pahlawan Nasional #Aceh
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Kebakaran Gambut Aceh Makin Parah, BPBD Sulit Atasi Tiupan Angin
Teriknya matahari serta suhu udara tinggi sepanjang hari turut memperburuk keadaan karena lokasi lahan yang terbakar di Aceh Barat merupakan lahan gambut.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Kebakaran Gambut Aceh Makin Parah, BPBD Sulit Atasi Tiupan Angin
Lifestyle
“Hati Bertali”, Lagu Bumiy yang Merangkul Duka dan Harapan di Tengah Bencana
Musisi asal Sumatera Barat, Miya Maharani yang dikenal dengan nama panggung Bumiy, merilis lagu berjudul “Hati Bertali”, sebagai ruang perenungan sekaligus penguat perasaan bagi mereka yang mengalami perpisahan
Frengky Aruan - Minggu, 18 Januari 2026
“Hati Bertali”, Lagu Bumiy yang Merangkul Duka dan Harapan di Tengah Bencana
Indonesia
TNI Bersihkan 19 Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
TNI pun menjadi ujung tombak dalam operasi pembersihan sekolah-sekolah dari lumpur di wilayah bencana Aceh Tamiang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
TNI Bersihkan 19 Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
Indonesia
Jembatan Bailey Kutablang Aceh Kini Dijaga 24 Jam, Gara-Gara Ini!
Penjagaan jembatan bailey di Aceh selama 24 jam dilakukan aparat gabungan dari kepolisian, TNI, Kementerian PUPR, dan PT Adhi Karya.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Jembatan Bailey Kutablang Aceh Kini Dijaga 24 Jam, Gara-Gara Ini!
Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Ratusan pengungsi pascabanjir bandang di Aceh Tamiang mengalami berbagai penyakit seperti ISPA hingga diare. Tim Dokkes Polri turun beri layanan kesehatan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Indonesia
Ratusan Ribuan Warga di Aceh Masih Mengungsi Setelah 2 Bulan Lalu di Terjang Banjir
para pengungsi terbanyak saat ini berada di Kabupaten Aceh Utara dengan 67.876 jiwa, disusul Aceh Tamiang sebanyak 26.040 jiwa, Gayo Lues 19.906 jiwa, dan Pidie Jaya 14.794 jiwa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Ratusan Ribuan Warga di Aceh Masih Mengungsi Setelah 2 Bulan Lalu di Terjang Banjir
Bagikan