Peran Besar Pahlawan Nasional RS Soekanto Bagi Polri

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 10 November 2020
Peran Besar Pahlawan Nasional RS Soekanto Bagi Polri

Jenderal (Purn) Raden Said (RS) Soekanto Tjokrodiatmodjo. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada sejumlah tokoh termasuk Jenderal Pol Raden Said (RS) Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) pertama.

Korps Bhayangkara merasa bangga akan dianugerahkannya gelar pahlawan nasional kepada Jenderal Pol RS Soekanto Tjokrodiatmodjo tersebut.

“Polri beserta segenap keluarga besar sangat bangga atas dianugerahkannya gelar pahlawan nasional kepada Jenderal Pol Raden Said Soekanto,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/11).

Baca Juga

6 Tokoh Diberi Gelar Pahlawan Nasional di 2020

Menurut dia, Jenderal Soekanto adalah sosok Kapolri yang berperan meletakkan struktur dasar, watak dan falsafah Kepolisian RI.

Argo menjelaskan, pemikiran dan tindakan RS Soekanto meletakkan fundamen struktur, watak, falsafah sebagai bangunan Kepolisian Nasional.

"Ini dibutuhkan bagi sebuah negara merdeka dan berdaulat di tengah ancaman terhadap integritas RI di masa revolusi, perang, dan pergolakan internal dalam negeri merupakan remembered history," jelas Argo.

“Kehadiran Soekanto telah membawa warna dan pengaruh yang harus diingat dan dicatat sebagai bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia,” kata Argo.

Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dilantik Presiden Soekarno menjadi Kepala Kepolisian Negara pada 29 September 1945.

Pada Pemerintahan Darurat RI yang diketuai Mr Sjafrudin Prawiranegara di Sumatera Tengah, jawatan Kepolisian dipimpin KBP Umar Said (tanggal 22 Desember 1948).

Raden Said Soekanto kemudian diangkat kembali sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Serikat, berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda yang menghasilkan pembentukan Republik Indonesia Serikat.

Baca Juga

Arek Suroboyo Tertipu Salam Sesama Muslim, Bukannya Diberi Ransum Malah Bom!

Dia tetap menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara setelah pembentukan negara kesatuan pada 17 Agustus 1950 dan pemberlakuan UUDS 1950. (Knu)

#Hari Pahlawan #Pahlawan Nasional #Gelar Pahlawan Nasional #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Dianggap Lebih Berjasa dari Soekarno dan Soeharto
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, diusulkan menjadi pahlawan nasional. Jasanya dianggap lebih besar dibanding Soekarno dan Soeharto.
Soffi Amira - Sabtu, 15 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Dianggap Lebih Berjasa dari Soekarno dan Soeharto
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Menteri HAM Ogah Komentar Detail Soal Gelar Pahlwan Soeharto
Pigai menjelaskan Kementerian HAM tidak memberikan rekomendasi nama apa pun untuk diusulkan menjadi pahlawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Menteri HAM Ogah Komentar Detail Soal Gelar Pahlwan Soeharto
Bagikan